Home News Daerah Pendeta Asal Aceh Dedi Saputra Diciduk di Bengkayang, Istri Ajukan Protes

Pendeta Asal Aceh Dedi Saputra Diciduk di Bengkayang, Istri Ajukan Protes

Pendeta Asal Aceh Dedi Saputra Diciduk di Bengkayang, Keluarga Ajukan Protes Pendeta Asal Aceh Dedi Saputra Ditetapkan Sebagai Tersangka Penisatan Agama
Murtadin sekaligus pendeta asal Aceh Dedi Saputra usai ditangkap polisi dari Polda Aceh di Bengkayang, Kalimantan Barat. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bengkayang— Seorang murtadin sekaligus pendeta asal Aceh Dedi Saputra, yang selama ini aktif melakukan kegiatan penginjilan di berbagai wilayah di Indonesia, ditangkap oleh polisi di Bengkayang, Kalimantan Barat.

Menurut informasi yang beredar di Bengkayang, pendeta asal Aceh Dedi Saputra, ditangkap oleh polisi dari Polda Aceh.

Dikutip dari media online thewasesanews.com, Sabtu, 21 Februari 2026, pendeta asal Aceh Dedi Saputra ditangkap di kawasan Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Bengkayang, Kalimantan Barat.

Etfy, istri pendeta asal Aceh tersebut, menceritakan suaminya ditangkap oleh polisi ketika mereka dalam perjalanan pulang dari pasar. Saat itu mereka baru saja selesai berbelanja.

Penangkapan terhadap murtadin tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026. Saat itu Dedi Saputra dan Etfy sedang dalam perjalanan pulang. Di tengah jalan kendaraan roda dua mereka dipepet oleh sebuah mobil. Dedi dipaksa masuk ke dalam. Sedangkan Etfy disuruh mengendarai sendiri motor.

Karena Etfy tidak bisa mengendarai motor, perempuan itu ikut diberikan tempat di dalam mobil. Mereka dibawa ke rumah Dedi Saputra.

Tba di rumah, Etfy disuruh mengambil pakaian dan KTP Dedi Saputra. Sedangkan sang pendeta tetap berada di dalam kabin mobil.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahavah, Deni Febrianus Nafi, yang ditunjuk oleh istri Dedi sebagai kuasa hukum, menjelaskan setelah mendapatkan kuasa hukum, pihaknya langsung melakukan upaya pendampingan.

Baca juga: Pemerintah Aceh Laporkan Pria Asal Pidie Jaya yang Diduga Hina Islam

Sayangnya, ketika upaya tersebut dilakukan, pihak LBH Ahavah mendapat kabar bila yang bersangkutan telah dibawa ke Pontianak.

Pihak LBH Ahavah berupaya memberikan pendampingan hukum terhadap Dedi Saputra, supaya yang bersangkutan mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Dalam sebuah video amatir yang dibuat pada 19 Februari 2029, Dedi Saputra yang didampingi Direktur LBH Ahavah Deni, Dedi meminta maaf kepada masyarakat Aceh, kepada ulama dan teungku-teungku di Aceh. dia mengakui telah membuat kegaduhan di akun Tiktok-nya @tersadarkan5758.

“Beberapa kosa kata yang saya keluarkan, beberapa kalimat yang saya keluarkan, telah menimbulkan kerusuhan di Aceh sana. kepada ulama-ulama di Aceh, kepada teungku-teungku imum di Aceh, dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya,” kata Dedi Saputra.

Dalam video tersebut dia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang selama ini dia lakukan. Dirinya juga berjanji akan menghapus semua video-videonya di Tiktok dan kembali fokus pada penggembalaan di gereja saja.

“Selebihnya saya akan tinggalkan dunia tiktok itu, semuanya akan saya hapus videonya, akunnya, saya tidak akan aktif lagi di sana,” katanya dengan penuh harap.

Sebagai informasi, murtadin Dedi Saputra seringkali muncul di media sosial dengan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan Aceh dan Islam. Ia kerap menyampaikan hal-hal yang menyudutkan Islam dan Aceh.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam sepakat melaporkan Dedi Saputra atas dugaan penistaan terhadap agama Islam dan masyarakat Aceh melalui sejumlah unggahannya di media sosial.

“Kita sepakat melaporkannya ke Polda Aceh agar dituntut sesuai dengan UU ITE dan KUHP tentang penistaan agama. Harapan kita pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, pada 4 November 2025 lalu.

Zahrol menjelaskan tindakan Dedi juga diduga melanggar Pasal 7 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk saling menghormati dan menghargai keyakinan orang lain,” ujarnya.

Previous articlePuasa Lancar Tanpa Lemas, Ini Saran Dinkes Banda Aceh
Next articleBocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here