Komparatif.ID, Suka Makmue— Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya bekerja sama dengan tim opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh meringkus CA (31), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Sumatera Utara.
CA ditangkap di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada Jumat (21/6/2024). Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Juni lalu.
Saat itu, korban bernama Fredi, seorang mandor pembangunan rumah dinas TNI di Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, yang melaporkan sepeda motornya hilang dibawa kabur oleh pelaku.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Pencurian di Bener Meriah
“Pada Senin, 17 Juni lalu, sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku, sehingga ia melaporkannya ke polisi,” terang Vitra dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).
Vitra menjelaskan usai menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu 1×24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Kota Banda Aceh.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu unit handphone, dan satu jam tangan.
Pelaku curanmor beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Vitra, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. “Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.