Komparatif.ID, Banda Aceh— Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami mengukuhkan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Kamis (6/5/2024).
Usai pengukuhan, Bustami mengatakan Pemerintah Aceh berkomitmen menerapkan syariat Islam secara kaffah sebagai landasan menjaga kehalalan produk. Ia mengatakan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat.
“Salah satu pilar penting dalam pelaksanaan SJPH adalah adanya Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal. Tim inilah yang akan bertugas untuk melakukan penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk halal di Aceh,” ujarnya.
Baca juga: Jelang PON 2024, Bustami Minta Semua Pihak Kerja Maksimal
Bustami mengatakan Tim Terpadu ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, mulai dari penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk halal, hingga membantu LPPOMMPU Aceh dalam melaksanakan sertifikasi halal.
Tidak hanya itu, mereka juga bertugas melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya produk halal dalam kehidupan sehari-hari.