Komparatif.ID, Sigli— Pasangan calon perseorangan H. Jamaludin Abdullah SP dan Drs. Sayuti MM mendapatkan lampu hijau dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (19/8/2024) usai KIP Pidie menyelesaikan proses verifikasi dukungan bagi pasangan calon independen tersebut.
Penetapan ini menandakan pasangan independen Jamaludin Abdullah dan Sayuti berhasil memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh KIP Pidie, terutama dalam hal dukungan yang harus didapatkan dari masyarakat di kabupaten tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Azhari, mengatakan pasangan Jamaludin-Sayuti tidak hanya memenuhi syarat, tetapi juga melebihi batas minimal dukungan yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KIP, pasangan ini berhasil mendapatkan dukungan dari 23 kecamatan di Kabupaten Pidie, jauh melampaui syarat minimal yang hanya mengharuskan dukungan dari 12 kecamatan.
Baca juga: Pemkab Pidie Komit Tangani Konflik Gajah-Manusia
Lebih lanjut, Azhari menjelaskan jumlah dukungan yang berhasil dihimpun oleh pasangan Jamaludin Abdullah dan Sayuti mencapai 15.982 suara. Angka ini juga melampaui batas minimal yang ditetapkan yaitu 13.347 suara.
“Paslon memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu dan kedua dinyatakan dukungan memenuhi syarat sejumlah 15.982, lebih banyak dari syarat minimal 13.347,” terangnya.
Proses penetapan pasangan calon independen ini dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka yang diadakan oleh KIP Pidie. Rapat tersebut berfokus pada rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua serta rekapitulasi akhir dari seluruh persyaratan dukungan minimal yang diperlukan.
Dalam rapat tersebut, KIP secara resmi menyatakan pasangan Jamaludin Abdullah dan Sayuti memenuhi syarat sebagai calon independen, sehingga mereka berhak untuk maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie pada tahun 2024.
“Ada beberapa hal terkait status hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati Pidie yang dinyatakan memenuhi syarat,” tutupnya.