DPRA Terima Hasil Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih dari KIP Aceh

DPRA Segera Usulkan Pengesahan Gubernur Terpilih ke Presiden Ketua DPR Aceh Zulfadhli saat menerima hasil penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Jumat (10/1/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.
Ketua DPR Aceh Zulfadhli saat menerima hasil penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Jumat (10/1/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, A.Md menerima hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Jumat (10/1/2025).

“DPRA telah menerima hasil penetapan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dari KIP Aceh, Insyaallah segera diusulkan kepada Presiden melalui Mendagri,” ungkapnya didampingi Sekwan DPR Aceh, Khudri, S.Ag, MA.

Dalam kesempatan tersebut, Zulfadhli menyampaikan DPRA akan segera mengusulkan pasangan calon terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Usulan ini merupakan langkah formal untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030. Ia mengatakan proses ini akan diawali dengan pembahasan dalam rapat paripurna DPRA yang direncanakan berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025 mendatang.

“Tentu saja setelah penyerahan hasil penetapan calon terpilih dari KIP Aceh ini, hasil penetapan kemudian akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRA pada Senin 13 Januari 2024,” lanjutnya.

Baca juga: Mualem Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Aceh Terpilih

Zulfadhli juga menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DPRA wajib mengusulkan pasangan calon terpilih kepada Presiden paling lambat tiga hari kerja setelah menerima berita acara penetapan dari KIP Aceh.

Proses ini juga akan dilengkapi dengan berbagai dokumen terkait untuk memastikan kelengkapan administrasi dalam usulan tersebut.

Hasil rapat paripurna yang dijadwalkan pada 13 Januari 2025 akan menjadi dasar bagi DPRA untuk mengajukan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Hal ini merupakan langkah akhir dari rangkaian proses pemilihan sebelum pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk periode lima tahun mendatang.

Dokumen hasil penetapan pasangan calon terpilih diserahkan langsung Ketua KIP Aceh, Agusni AH, yang didampingi Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, serta anggota lainnya, Khairunnisak, Ahmad Mirza Safwandy, dan Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin.

Dalam kesempatan tersebut, Agusni AH mengucapkan terima kasih kepada DPRA atas dukungan yang telah diberikan sepanjang proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung.

Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dalam rapat pleno terbuka di The Pade Hotel, Darul Imarah, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara, pasangan Mualem-Dek Fadh memperoleh 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah. Sementara itu, pasangan Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi meraih 1.309.375 suara atau 46,73 persen.

“KIP Aceh menetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 dalam pemilihan tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah,” ucap Ketua KIP Aceh Agusni AH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here