Komparatif.ID, Banda Aceh—Di tengah kisruh politik di internal Partai Aceh yang berkaitan dengan pergantian Sekretaris Jenderal (Sekjen) setelah meninggalnya Kamaruddin Abubakar alias Abu Radak, pihak Kanwil Kemenkum Aceh belum menerima permohonan perubahan pengurus dari DPP Partai Aceh.
Baca: Mantan Kapolda Pidie Ditunjuk Sebagai Sekjen Partai Aceh
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh Drs. Meurah Budiman,S.H.,M.H, kepada Komparatif.ID, Kamis (17/4/2025) mengatakan sampai saat ini Kanwilkum Aceh belum menerima permohonan perubahan pengurus Partai Aceh di Kanwil Kemenkum.
“Kami belum ada menerima permohonan perubahan pengurus PA di Kanwil Kemenkum Aceh,” terang Meurah Budiman.
Sebelumnya dalam sebuah surat yang belum dibubuhi nomor, Ketua DPA Partai Aceh Teungku H. Muzakir Manaf pada jumat (11/4/2025) di Jakarta, telah menetapkan mantan kapolda Pidie Aiyub Abbas sebagai Sekjen PA.
Akan tetapi berkembang informasi bila penunjukkan tersebut dianulir oleh Mualem selaku Ketua DPA Partai Aceh. Dalam sebuah rapat yang digelar di kawasan Blang Padang, Mualem menganulir surat yang diberikan kepada Aiyub Abbas dengan menerbitkan SK untuk Zulfadli supaya menjadi Plt Sekjen PA.
SK bernomor 122/ST-DPP/B/IV/2025 ditandatangani oleh Mualem pada 15 April 2025. Sebelum ditunjuk sebagai Plt, di dalam struktur DPA Partai Aceh Zulfadli ditempatkan sebagai Wakil Sekjen. Bilamana sekjen berhalangan, ia menggantikannya.
Sementara itu Juru Bicara Partai Aceh Tengku Nurzahri, yang dihubungi oleh Komparatif.ID sejak Rabu (16/4/2025) belum memberikan tanggapan.