
Komparatif.ID, Tapaktuan— Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1.450 gram.
Dalam operasi yang digelar selama dua hari, 14 hingga 15 April 2025, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kelima orang yang ditangkap masing-masing berinisial SR (25), AF (35), RI (30), AN (31), dan WA (28). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana transaksi narkoba di Desa Payateuk, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang awal, SR dan AF, dengan barang bukti sabu seberat 2,11 gram.
Pengembangan dari penangkapan awal mengarah kepada RI, yang diketahui berperan sebagai perantara transaksi. Dari RI, petugas kemudian mengamankan AN dengan barang bukti sabu seberat 790 gram.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan 3 Ton Ganja Basah di Aceh Utara
Penelusuran selanjutnya membawa tim ke WA, yang diduga menyimpan sabu seberat 660 gram di dalam mobil dan rumahnya. Sebagian sabu lainnya ditemukan tersimpan di rumah orang tua WA di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian menjelaskan dari kelima pelaku, dua di antaranya, yakni WA dan AN, diduga merupakan pengedar dalam jaringan besar.
“Dari kelima pelaku, dua di antaranya yaitu WA dan AN diduga merupakan pengedar dalam jaringan besar. Sabu tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial A, yang memerintahkan para pelaku untuk menjemput narkotika di tengah laut, sekitar 170 mil dari Pelabuhan Ujung Serangga, Kabupaten Aceh Barat Daya” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (16/4/2025).
Menurut keterangan sementara, sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan. Sosok A diduga memerintahkan para pelaku untuk menjemput narkotika tersebut di tengah laut, sekitar 170 mil dari Pelabuhan Ujung Serangga, Aceh Barat Daya.
Dari rangkaian operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.450 gram sabu, sejumlah unit telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, alat hisap sabu, satu unit mobil Toyota Innova Reborn, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama para pelaku guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menyampaikan apresiasi atas kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dan generasi muda khususnya dari bahaya narkotika,” ujar Adam.