Kasus Pembunuhan Anis Maula Direkonstruksi oleh Polisi

anis maula dayah anwarul munawwarah
NZ (17) memperagakan cara ia menyeret jenazah Anis Maula ke semak-semak berpayau di dekat Dayah Anwarul Munawwarah, Meuko Baroh, Bandar Dua, Pijay. Ia mengaku sempat cekcok dan berkelahi dengan korban. Foto: Dok. Polres Pidie Jaya.

Komparatif.ID, Meureudu—Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan Anis Maula (16) santri Dayah Anwarul Munawwarah, Kamis (17/4/2025). Rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam rekonstruksi di dua lokasi di Gampong Meuko Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, tersangka pembunuhan berinisial NZ (17) yang juga santri di dayah tersebut, memperagakan awal cekcok antara NZ dan korban.

Baca: Pembunuh dan Anis Maula Belajar di Dayah yang Sama

Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.

AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menjelaskan, NZ memperagakan delapan adegan awal pada TKP pertama saat dia dan Anis Maula terlibat cekcok dan kemudian berkelahi di tempat agak lengang, yang berujung kematian rekannya sesama santri Dayah Anwarul Munawwarah.

Setelah temannya tidak lagi bergerak, NZ menyeret jenazahnya ke semak-semak berpayau di dekat dayah. Kemudian meninggalkannya.

Adegan di TKP kedua, NZ memperagakan  saat ia mengambil motor korban, mencopot plat nomor kendaraan dan membuangnya, kemudian mengambil HP Anis Maula, dan menjualnya kepada Fahrus Rp350 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku didasari oleh rasa sakit hati akibat utang piutang yang tidak diselesaikan oleh korban, dengan nominal Rp300 ribu.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan penanganan khusus terhadap pelaku anak dengan tetap menjunjung prinsip keadilan restoratif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here