Komparatif.ID, Lhoksukon– Bea Cukai mengamankan sebuah kapal motor yang diduga mengangkut sekitar 10,85 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (30/10/2026).
Kapal kayu KM Suvanna GT 76 itu diamankan oleh Tim Patroli Laut BC 30004. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan lima orang awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk menjalani pemeriksaan awal. Kapal beserta muatan dan seluruh awaknya kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antarunit dalam memperkuat pengawasan di wilayah perairan Aceh.
Baca juga: 40.960 Batang Rokok Ilegal Disita di Aceh Selatan
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni, Sabtu (31/10/2025)
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan satu unit KM Suvanna GT 76 dan rokok merek HD dengan jumlah sekitar 10.850.000 batang atau setara 1.086 karton.
Selain kapal dan muatan rokok, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi lima paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.
Leni menyampaikan bahwa koordinasi antarunit menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan laut. Melalui kerja sama tersebut, pengawasan di wilayah perairan Aceh diharapkan dapat berjalan lebih optimal dalam mencegah peredaran barang ilegal.




