Friday, 30 October 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Daerah

BBPOM Aceh Temukan 1.777 Kosmetik Tanpa Izin Edar di Aceh Besar

BBPOM Aceh Temukan 1.777 Kosmetik Tanpa Izin Edar di Aceh Besar
Foto: Dok. BBPOM Aceh.

Komparatif.ID, Jantho– BBPOM Aceh menemukan 6.819 produk bermasalah dalam pengawasan sarana distribusi kosmetik dan obat bahan alam di wilayah Aceh Besar. Temuan tersebut terdiri atas 1.777 pcs kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar (TIE) serta 5.042 pcs produk obat yang disalurkan oleh distributor tanpa izin dan kewenangan.

Ketua Tim Inspeksi Obat Bahan Alam Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BBPOM Aceh, Darwin Syah Putra, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian karena legalitas produk dan kewenangan sarana distribusi merupakan aspek penting dalam menjamin keamanan serta mutu produk yang beredar di masyarakat.

“Temuan tersebut menjadi perhatian karena legalitas produk dan kewenangan sarana distribusi merupakan aspek penting dalam menjamin keamanan serta mutu produk yang beredar di masyarakat,” kata Darwin melansir ANTARA, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya BBPOM Aceh untuk memastikan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran produk di bidang obat dan makanan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Darwin, produk tanpa izin edar belum memiliki jaminan legalitas sesuai persyaratan. Sementara itu, produk yang disalurkan melalui jalur distribusi tidak resmi berisiko tidak dikelola sesuai standar yang telah ditetapkan.

Khusus kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar, masyarakat perlu mewaspadai risiko yang mungkin timbul karena komposisi, keamanan, dan mutu produk tersebut tidak dapat dipastikan.

Baca juga: Ratusan Ribu Obat Herbal Oplosan Berbahaya Disita BPOM, Ini Daftarnya

“Pengawasan ini juga memastikan produk yang beredar dikelola dan disalurkan melalui jalur yang sesuai ketentuan. Pelaku usaha harus memastikan legalitas produk serta memenuhi persyaratan perizinan dan kewenangan distribusi. Kepatuhan ini penting untuk menjaga mutu produk dan melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan sebanyak 6.819 produk tersebut, petugas BBPOM Aceh memberikan pembinaan kepada pelaku usaha mengenai pengelolaan dan pendistribusian sediaan farmasi. Pembinaan itu mencakup produk obat, obat bahan alam, dan kosmetik agar kegiatan usaha dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain pembinaan, petugas juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebagai tindak lanjut, seluruh produk yang menjadi temuan dimusnahkan oleh pelaku usaha dengan disaksikan petugas BBPOM Aceh. Pelaku usaha juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *