Bawa 43 Kg Sabu-sabu, Seorang Perempuan Bireuen Dituntut Hukuman Mati

Perempuan Bireuen
Ilustrasi. Dikutip dari Bank Data Komparatif.ID

Komparatif.ID, Medan– Seorang perempuan Bireuen berinisial WI, dituntut hukuman mati oleh jaksa karena ia menjadi kurir sabu-sabu seberat 43 kilogram. Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang be langsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (21/11/223).

Dilansir detiksumut.com, WI diyakini oleh jaksa secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika. Hukuman maksimal tersebut dibacakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Baca: Ini Dia 4 Pintu Masuk Narkoba ke Aceh

WI ditangkap pada 2 April 2022. Saat itu perempuan Bireuen tersebut bersama rekannya yang bernama S melaksanakan tugas sebagai kurir sabu-sabu. Pada 3 April benda terlarang itu dititipkan kepada sang rekan. Besoknya WI memerintahkan S mengantarkan dua bungkus sabu kepada seseorang.

Setelah menyerahkan barang itu kepada seseorang, keduanya mengira telah aman. Ternyata pada 10 April petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatangi alamat S. Dalam penggeledahan di rumah pria itu, BNN menemukan 43 kilogram sabu-sabu. Ia pun diringkus. Dalam pemeriksaan, ia “bernyanyi” WI terlibat. Malam harinya, giliran WI yang ditangkap.

Artikel SebelumnyaPj Gubernur Aceh Dorong Perempuan Aktif Membangun Daerah
Artikel SelanjutnyaPLTA Peusangan Berdiri, Rumah Hilang Tidak Diganti Rugi
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here