Komparatif.ID, Banda Aceh– Aksi seorang pemuda berinisial IR (22) yang diduga menggelapkan hasil transaksi uang konter di Banda Aceh berakhir setelah pemilik melakukan pengecekan terhadap seluruh transaksi.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan konter masuk ke akun dompet digital pribadi milik IR. Dugaan penggelapan tersebut terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Korban, Muhammad Rizal (34), mengetahui adanya transaksi yang tidak masuk ke akun miliknya setelah melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026.
Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Satreskrim Polresta Banda Aceh usai korban mengonfirmasi transaksi tersebut kepada IR. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, IR mengakui uang yang masuk ke akun dompet digital miliknya merupakan uang yang berasal dari transaksi milik korban.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IR diserahkan oleh Rizal kepada petugas pada Sabtu, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Polisi Bekuk 2 Begal Motor Mahasiswa di Banda Aceh
“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha, Minggu (23/8/2026).
Kompol Dizha menjelaskan, korban melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan kios pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan itu mencakup transaksi selama periode Januari hingga Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, korban menemukan sejumlah uang hasil transaksi yang masuk ke akun dompet digital platform Dana milik IR. Uang tersebut diduga berasal dari transaksi yang seharusnya masuk melalui akun milik korban.
Akibat kejadian tersebut, Muhammad Rizal mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp68,6 juta.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, satu unit Infinix Zero warna gold, serta satu unit iPhone 14 Plus warna biru toska.
Kompol Dizha mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Dizha.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
