BREAKING
Daerah

Polisi Bekuk 2 Begal Motor Mahasiswa di Banda Aceh

Polisi Bekuk 2 Begal Motor Mahasiswa di Banda Aceh
Polresta Banda Aceh amankan dua pelaku pembegalan sepeda motor milik mahasiswa di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Polisi membekuk dua orang terduga pelaku begal motor mahasiswa yang terjadi di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Kedua pelaku diamankan pada Jumat (21/8/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban Rizal Fuadi (31), seorang mahasiswa warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” ujar Dizha, Minggu (23/8/2026).

Peristiwa begal itu terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman.

Saat itu, Fuadi bersama temannya, Aulia, didatangi ZA bersama IBR. ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta kunci sepeda motor.

Korban menolak memberikan kunci tersebut. Kunci kendaraan kemudian dilemparkan kepada Faudi kepada Aulia. Namun, Aulia akhirnya menyerahkan kunci setelah diancam menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Autopsi Ungkap Penyebab Meninggalnya Ketua Baitul Mal Pidie Jaya

“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” ungkap Dizha.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku sekaligus mencari sepeda motor milik korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan keterangan terkait keterlibatan ZA dalam aksi tersebut. Petugas kemudian mencari keberadaan ZA untuk diamankan.

ZA ditemukan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala. Saat hendak diamankan, ZA sempat melarikan diri.

Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut. Di lokasi yang sama, polisi menemukan satu pisau serta empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram dan satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alat bantu, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dizha.

Dizha menyebut salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Sementara terkait temuan narkotika dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba.

“Perlu diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika, dan perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” ucap Dizha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *