Komparatif.ID, Jakarta—Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) Dr. Safrizal ZA,M.Si., mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sepakat untuk turun ke Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, dalan rangka menuntaskan “sengketa” kepemilikan pulau-pulau itu.
Safrizal mengatakan, Selasa (24/5/2022) Pemda Aceh dan Sumut telah menyepakati turun ke sana untuk melihat langsung pulau-pulau itu, didampingi oleh tim dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.
“Pemda Aceh dan Sumut sudah sepakat turun ke sana. Didampingi oleh sejumlah lembaga terkait,” ujar Safrizal.
Mantan Kepala Pusat Inovasi daerah, Badan Litbang dan Pengembangan Kemendagri, yang baru dilantik sebagai Dirjen Bina Adwil pada 2020 itu mengatakan, pertemuan tersebut sangat penting. Dia berharap Pemerintah Aceh dan Sumut dapat menemukan solusi terbaik, dengan berpegang pada aturan yang berlaku.
Berpindahnya empat pulai dari wilayah Singkil, Aceh, ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditetapkan dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, telah menjadi bola liar di Aceh. Digoreng ke sana kemari oleh berbagai pihak. Tidak sedikit yang menyalahkan Safrizal, meskipun pria mantan Direktur Manajemen Bencana dan Kebakaran Ditjen Adwil Kemendagri itu baru menjadi Dirjen Adwil pada 2020.
Dituding tidak berpihak terhadap Aceh, tidak mengganggu konsentrasi Safrizal dalam bekerja. Kepada Komparatif.id, mantan Pj Gubernur Kalimantan Selatan tersebut mengatakan bila ada masalah harus diselesaikan. Tidak perlu menghabiskan energi merespon hal yang tidak produktif.
“Intinya, perihal pulau-pulau itu harus kita carikan jalan keluar secara bersama-sama. Pemerintah menyediakan alur penyelesaian, dan selalu terbuka lebar ruang komunikasi. Mari manfaatkan itu agar kita fokus menyelesaikan masalah,” katanya.