Pemkab Aceh Utara Tambah Modal Bank Aceh Rp24,5 M

Bank Aceh
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputara.

Komparatif.ID, Lhoksukon— Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berhasil melakukan transaksi penambahan modal senilai Rp. 24,5 miliar untuk PT Bank Aceh Syariah (BAS) melalui sistem inbreng aset tanah eks terminal bus Lhoksukon.

Kepastian itu diperoleh setelah PT BAS melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Banda Aceh pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah mengungkapkan bahwa usulan penambahan modal dari Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS senilai Rp24,5 miliar telah disetujui oleh para pihak. Azwardi juga menyatakan bahwa dengan penambahan modal tersebut, Pemkab Aceh Utara akan mendapatkan bagian dividen yang lebih besar nantinya.

“Alhamdulillah usulan kita diterima, artinya bahwa Pemkab Aceh Utara berhasil melakukan penambahan Rp24,5 miliar untuk penyertaan modal ke Bank Aceh Syariah, tentu saja kita akan mendapatkan bagian dividen yang lebih besar nantinya” ujar Azwardi, Selasa (14/3/2023).

Proses inbreng aset tanah eks terminal bus Lhoksukon dilakukan karena manajemen PT BAS meminta lokasi pembangunan Kantor PT BAS Cabang Lhoksukon. Pemkab Aceh Utara kemudian menawarkan tanah eks terminal Lhoksukon. Setelah melalui berbagai aturan dan ketentuan, serta mekanisme pengelolaan aset pemerintah, akhirnya atas persetujuan DPRK Aceh Utara dikeluarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Aceh Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.

Dalam Qanun tersebut, disebutkan bahwa penambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara kepada Bank Aceh dilakukan dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan eks terminal Lhoksukon yang berlokasi di jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Ceubrek, Kecamatan Lhoksukon, dengan luas tanah sebesar 10.409 meter persegi.

Baca juga: RUPS Tahun Buku 2022, Bank Aceh Setor Dividen 295 Miliar

Bank Aceh.
Bank Aceh.
Kantor Bank Aceh Cabang Lhoksukon

Taufik Saleh, Kepala Cabang Lhokseumawe PT Bank Aceh Syariah (BAS) mengatakan bahwa proses peralihan aset tanah dan bangunan eks terminal bus Lhoksukon dari Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS akan segera dituntaskan dalam waktu dekat. PT BAS sedang menyiapkan sertifikat saham untuk secepatnya diserahkan kepada Pemkab Aceh Utara sebagai bukti penyertaan modal dari sumber inbreng aset tanah tersebut.

Kami sedang menyiapkan sertifikat saham untuk secepatnya diserahkan kepada Pemkab Aceh Utara sebagai bukti penyertaan modal dari sumber inbreng aset tanah tersebut,” ungkap Taufik.

Pemkab Aceh Utara saat ini merupakan pemegang saham terbesar kedua di PT BAS setelah Pemerintah Aceh. Kepemilikan saham oleh Pemkab Aceh Utara pada posisi 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 88,9 miliar atau 25,34 persen dari total kepemilikan saham Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemkot se-Aceh di PT BAS.

“Ini (Pemkab Aceh Utara) adalah merupakan pemegang saham terbesar kedua setelah Pemerintah Provinsi Aceh,” lanjut Taufik.

Pada tahun 2021 Pemkab Aceh Utara memperoleh dividen sebesar Rp17,3 miliar. Jika dihitung sejak tahun 2005 jumlah dividen yang telah diterima oleh Pemkab Aceh Utara mencapai Rp.239,6 miliar.

Artikel SebelumnyaAceh, Jhon Lie, & Ikhtiar Melanjutkan Nafas Indonesia
Artikel SelanjutnyaUCL: Klopp Optimis Mampu Membalikkan Keadaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here