Komparatif.ID, Jakarta– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia memetakan wilayah rawan bencana sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi musim hujan 2026/2027.
Pemetaan tersebut untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi yang berisiko terjadi di sejumlah wilayah.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027 yang ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota.
Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pemetaan risiko perlu dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk hingga tingkat desa dan kelurahan.
Melalui pemetaan tersebut, wilayah rawan bencana, kelompok masyarakat rentan, serta jalur evakuasi dapat diidentifikasi lebih awal sehingga langkah antisipasi dan penanganan darurat dapat dipersiapkan.
BNPB menilai kesiapsiagaan sejak dini penting untuk melindungi keselamatan masyarakat, meminimalkan kerugian harta benda, serta memastikan koordinasi penanganan darurat dapat berjalan cepat, tepat, dan terpadu.
Kepala daerah diminta segera memetakan daerah rawan bencana hidrometeorologi dengan mengacu pada dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal INARISK, dan Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI).
Selain pemetaan, pemerintah daerah juga diminta menggelar apel kesiapsiagaan guna memastikan personel, peralatan, dan logistik berada dalam kondisi siap. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan Dana Siap Pakai (DSP) apabila status darurat bencana ditetapkan.
Baca juga: Angin Kencang Robohkan Kios Jagung Bakar di Jeumpa
BNPB juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi pentaheliks yang melibatkan pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media. Kesiapan posko penanganan darurat bencana juga harus dipastikan agar dapat beroperasi selama 24 jam.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan sistem peringatan dini berfungsi dengan baik dan mekanisme penyampaian informasi peringatan kepada masyarakat berjalan efektif.
Gubernur, bupati, dan wali kota melalui BPBD masing-masing juga diminta menyampaikan laporan perkembangan situasi dan kejadian bencana kepada BNPB secara berkala.
“Pemerintah daerah dan warga dapat melakukan pemetaan dengan langkah kolaborasi, responsif, integratif dan sinkronisasi atau KRIS,” ujar Kristomei melalui keterangan resminya, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, pemetaan dapat membantu pelaku penanggulangan bencana dan masyarakat mengenali wilayah yang berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi.
BNPB juga mendorong pemerintah daerah melalui BPBD dan masyarakat mengidentifikasi wilayah berdasarkan kategori risiko tinggi, sedang, dan rendah.




