Tuesday, 13 October 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Politik

Kadis Perkim Taufik Dilantik Jadi Pj Sekda Aceh

Kadis Perkim Taufik Dilantik Jadi Pj Sekda Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) saat melantik Kadis Perkim Aceh, Taufik, sebagai Pj Sekda Aceh di kantor perwakilan Pemerintah Aceh di Medan, Selasa (13/10/2026). Foto: Dok. Adpim.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melantik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Taufik, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Pelantikan berlangsung di Kantor Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (13/10/2026). Sebelum ditunjuk jadi Pj Sekda, Taufik sudah lebih dahulu ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh untuk mengisi kekosongan posisi usai M. Nasir digeser sebagai Kadis Arpus.

Dengan penunjukan tersebut, Taufik mendapat tugas tambahan untuk menjalankan fungsi Sekda Aceh sembari tetap merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.

Penunjukan Taufik tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 821.22/112/2026 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh. Dalam keputusan tersebut, Taufik yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ditugaskan menjalankan jabatan Pj Sekda Aceh untuk jangka waktu paling lama tiga bulan.

Masa penugasan tersebut terhitung sejak keputusan mulai berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan. Penugasan juga mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, sebagaimana tercantum dalam diktum keputusan gubernur.

Baca juga: Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Nasir Digeser ke Dinas Arpus

Pengisian jabatan Pj Sekda Aceh dilakukan menyusul kekosongan posisi Sekda setelah adanya pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tertanggal 21 Agustus 2026.

Kekosongan jabatan tersebut membuat Pemerintah Aceh perlu menunjuk pejabat yang menjalankan tugas Sekda agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berlangsung tertib.

Keputusan penunjukan Taufik juga memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/7708/SJ tertanggal 24 September 2026.

Keputusan gubernur itu ditetapkan di Banda Aceh pada September 2026. Salinan keputusan juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Inspektur Aceh, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *