BREAKING
Daerah

Belum Tobat, Residivis Curanmor di Banda Aceh Curi 2 HP & Magic Com Mahasiswi

Belum Tobat, Residivis Curanmor di Banda Aceh Curi 2 HP & Magic Com Mahasiswi
Foto: Dok. Polresta Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Seorang pria berinisial HK (40), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, ia diamankan Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga mencuri dua unit telepon genggam dan satu unit penanak nasi (magis com) milik seorang mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

HK, warga Kecamatan Syiah Kuala, ditangkap di kawasan Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi selama hampir dua bulan sejak laporan kehilangan barang diterima pada Agustus 2026.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Mahdalena (21), asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh. Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Mahdalena (21), asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala,” kata Kompol Dizha.

Ia menjelaskan, sebelum kejadian diketahui, korban sempat mengisi daya telepon genggam di samping tempat tidur sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah itu, korban beristirahat seperti biasa.

Namun, ketika terbangun pada pagi hari, korban mendapati telepon genggamnya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mencari barang tersebut di sekitar kamar kosnya.

Baca juga: 2 Pencuri Belasan Meteran Air Diringkus Polisi di Banda Aceh

Saat memeriksa kondisi tempat tinggalnya, korban menemukan jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka. Palang pengaman jendela yang sebelumnya terpasang juga diketahui telah terlepas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang tersebut terdiri atas satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, serta satu unit magic com.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta. Mahdalena kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HK di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Berbekal informasi itu, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan HK pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu, serta satu unit magic com merek Miyako.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga akan melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Banda Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga di wilayah hukumnya,” pungkas Kompol Dizha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *