Komparatif.ID, Banda Aceh— Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMAN 3 Banda Aceh kini memasuki tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di SMAN 3 Banda Aceh ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara AN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Dizha melalui keterangan resmi, Rabu (7/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima petugas SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya.
Dizha menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Lokasi kejadian berada di toilet SMAN 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
“Dalam laporan, polisi menerima keterangan bahwa terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya merupakan pelajar di SMAN 3 Banda Aceh,” kata Dizha.
Sejak laporan diterima, penyidik Polresta Banda Aceh telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Polisi memeriksa pelapor dan korban serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik juga telah meminta keterangan dari guru dan tujuh saksi lainnya. Selain itu, pemeriksaan telah dilakukan terhadap tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap korban,” ujar Dizha.
Baca juga: Tuduh Anak Salihin Terlibat, Orang Tua Korban Bullying SMAN 3 Banda Aceh Minta Maaf
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, polisi juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Korban telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Polresta Banda Aceh turut berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban dan para saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam penanganan perkara tersebut.
Setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026). Berdasarkan hasil gelar perkara itu, dugaan penganiayaan dinilai memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“ Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara dugaan penganiayaan tersebut memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Kasatreskrim.
Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Baca juga: Siswa SMAN 3 Banda Aceh Diduga Dikeroyok Kakak Kelas
Penyidik juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat. Penentuan tersebut termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melanjutkan proses penyidikan, polisi juga merencanakan upaya diversi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.
Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Polresta Banda Aceh menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Kompol Dizha.
