BREAKING
Daerah

Pemko Banda Aceh Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 75 Persen

Pemko Banda Aceh Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 75 Persen
Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan keringanan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Melalui kebijakan tersebut, tunggakan pajak periode 2001–2012 mendapatkan pengurangan pokok sebesar 75 persen.

Kebijakan yang dihadirkan Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. Selain pengurangan pokok pajak, Pemko Banda Aceh juga memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda sebesar 100 persen.

Untuk tunggakan PBB-P2 periode 2013–2025, pemerintah memberikan pengurangan pokok sebesar 50 persen. Dengan kebijakan ini, wajib pajak mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Illiza mengatakan, kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian pengurangan pajak. Menurutnya, keringanan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 yang telah tertunggak dalam waktu panjang.

“Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” ujar Illiza, Senin (14/9/2026).

Baca juga: Baru Setahun Purbaya Jadi Menkeu, Prabowo Kini Pilih Suahasil Nazara

Berdasarkan data yang disampaikan, piutang PBB-P2 periode 2001–2012 tercatat sebesar Rp36,54 miliar. Sementara itu, piutang untuk periode 2013–2025 mencapai Rp99,61 miliar.

Melalui program keringanan tersebut, Pemko Banda Aceh memproyeksikan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,13 miliar dari piutang periode 2001–2012, dan Rp49,80 miliar dari periode 2013–2025.

Pemko Banda Aceh mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Oktober 2026.

Menurut Illiza, penyelesaian tunggakan pajak tidak hanya membantu masyarakat menuntaskan kewajibannya, tetapi juga mendukung kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan menyediakan pelayanan publik.

“Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *