Komparatif.ID, Banda Aceh— Seorang pria berinisial AR (29) warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, diamankan Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh usai diduga menggelapkan sepeda motor milik teman dekatnya.
Sepeda motor milik temannya itu digadaikan seharga Rp6 juta setelah sebelumnya dipinjam dengan alasan untuk mengambil paket.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan kejadian bermula saat korban Rizki Putri Fransisca (36), warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, bertemu AR untuk minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, pada Jumat (4/9/2026).
Saat berada di warung kopi, AR kemudian meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS milik Rizki.
Menurut keterangan korban, AR menyampaikan sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mengambil sebuah paket. Namun, setelah beberapa waktu, AR tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubunginya untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.
Sekitar pukul 17.00 WIB, AR kembali ke lokasi tanpa membawa sepeda motor korban. Ia kemudian beralasan kendaraan tersebut mengalami kerusakan dan sedang diservis di sebuah bengkel.
Melihat gelagat sang teman, Rizki lalu meminta AR mengantarkannya ke bengkel untuk memastikan kondisi sepeda motor tersebut. Namun, alih-alih mengantar Rizki ke bengkel, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Polisi Amankan Mobil Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh
Setelah kejadian itu, korban berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, AR disebut terus menghindar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan AR.
“Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Beuradeun, Kabupaten Aceh Besar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR,” kata Dizha, Minggu (6/9/2025).
Saat diperiksa polisi, AR mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut. Kepada penyidik, AR mengaku sepeda motor milik korban telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dengan nilai Rp6 juta.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan penerima gadai. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penerima gadai diketahui tinggal di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Tim Opsnal selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan penerima gadai bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS.
AR, penerima gadai, serta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
