BREAKING
Daerah

Bupati Bireuen Buka Jalan Legalitas 83 Sumur Minyak Masyarakat

Bupati Bireuen Buka Jalan Legalitas 83 Sumur Minyak Masyarakat
Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T bersama tim BPMA dan Kementerian ESDM saat verifikasi sumur minyak masyarakat di Bireuen. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI memulai tahapan penataan dan legalisasi 83 sumur minyak masyarakat. Proses itu diawali dengan verifikasi faktual dan validasi kondisi sumur pada Rabu, 2 September 2026.

Dari hasil verifikasi lapangan yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Bireuen terhadap sumur yang diajukan Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan UMKM Aljadid Khafifa Buana, sebanyak 63 sumur tercatat aktif, sementara 20 lainnya tidak aktif.

Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T. mengatakan verifikasi bukan menjadi akhir dari proses, melainkan langkah awal menuju pengelolaan sumur yang legal, aman, profesional, produktif, dan transparan.

Ia berharap proses tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mematikan aktivitas ekonomi warga, sekaligus tetap memenuhi kepentingan negara, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.

“Penataan ini diarahkan agar aktivitas tersebut menjadi legal, aman, profesional, produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Bupati Mukhlis.

Ia mengatakan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumur masyarakat sekaligus mempertemukan kepentingan masyarakat dengan kepentingan negara.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Di sisi lain, aspek legalitas, keselamatan kerja, peningkatan produksi, penerimaan negara, dan kelestarian lingkungan tetap menjadi bagian dari proses pengelolaan.

Mukhlis mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan secara mandiri pada 15-16 Agustus 2026 terhadap sumur yang diajukan Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan UMKM Aljadid Khafifa Buana. Dari 83 sumur yang diverifikasi, sebanyak 63 sumur tercatat aktif dan 20 sumur tidak aktif.

Menurut Mukhlis, verifikasi bukan merupakan akhir dari proses, tetapi menjadi awal untuk memasuki tahapan berikutnya, termasuk tindak lanjut menuju kerja sama pengelolaan sumur masyarakat.

Ia berharap Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPMA, dan KKKS terus memberikan arahan serta fasilitasi agar proses penataan dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

“Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak meminta adanya perlakuan khusus di luar ketentuan. Yang kami harapkan adalah kepastian proses dan hukum agar penataan berjalan cepat, warga bekerja dengan tenang, koperasi serta UMKM lebih profesional, dan KKKS melakukan pembinaan terstruktur,” katanya.

Baca juga: BPMA Verifikasi Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Timur

Bupati Mukhlis juga mengingatkan masyarakat dan pengelola sumur minyak agar kesiapan untuk berbenah menjadi bagian dari proses legalisasi. Menurutnya, dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat harus berjalan bersama dengan peningkatan standar keselamatan, perlindungan lingkungan, pencatatan produksi secara transparan, dan kepatuhan terhadap mekanisme resmi.

“Jangan sampai kesempatan emas mendapat legalitas ini disia-siakan karena enggan berbenah,” katanya.

Ia berharap koperasi dan UMKM yang terlibat dapat membuktikan kemampuan masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya alam secara profesional. Pengelolaan tersebut juga diharapkan memberikan dampak ekonomi melalui pembukaan lapangan kerja, pemberdayaan usaha lokal, serta peningkatan kapasitas koperasi dan UMKM.

Ketua Task Force Penanganan Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafidz, mengatakan BPMA bersama SKK Migas memiliki tugas memastikan pengelolaan sumur masyarakat berjalan sesuai dengan amanat pemerintah.

Menurut Ibnu, legalisasi sumur masyarakat diharapkan dapat menciptakan sinergi antara penambang, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat sehingga kegiatan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap produksi nasional.

Ia mengatakan selama ini belum terdapat data yang seragam mengenai produksi harian sumur masyarakat. Karena itu, verifikasi diperlukan untuk memperoleh data faktual sebagai dasar pengelolaan selanjutnya.

Ibnu menjelaskan proses tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga memasuki tahap kontrak kerja sama. Dengan mekanisme itu, berbagai persoalan atau deviasi yang ditemukan dapat diperbaiki bersama.

“Kita jalankan ini dulu sampai berkontrak. Nanti akan terlihat di mana deviasi yang harus kita perbaiki. Intinya ini berjalan, kita memberikan koordinasi yang baik,” ujarnya.

Inspektur Migas Ahli Madya Kementerian ESDM RI, Ir. Erwan Subagio, menyampaikan verifikasi dilakukan dengan mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan data, dokumen, dan informasi yang menjadi dasar pemeriksaan.

Proses tersebut juga bertujuan memperoleh bukti dan informasi yang akurat, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan pengambilan keputusan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil verifikasi dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah verifikasi faktual, koperasi dan UMKM akan mengajukan proposal kerja sama kepada pemilik wilayah kerja atau KKKS. Proposal tersebut kemudian diproses melalui mekanisme regulator hingga memperoleh penetapan sesuai ketentuan pemerintah.

Setelah penetapan dan kontrak kerja sama dilakukan, berbagai aspek operasional akan memiliki mekanisme yang lebih jelas, termasuk produksi, titik serah, pembelian, harga, distribusi, keselamatan, lingkungan, dan pengawasan.

Untuk saat ini, titik serah produksi minyak masyarakat di wilayah kerja Aceh berada di Pertamina EP Pangkalan Susu dengan pertimbangan fasilitas tersebut merupakan fasilitas minyak terdekat yang tersedia.

Usai pembukaan di Pendopo Bupati Bireuen, tim melanjutkan verifikasi lapangan ke sejumlah lokasi sumur minyak masyarakat, yakni Desa Bukit Paya, Kecamatan Peudada, Desa Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa, dan Desa Alue Punoe, Kecamatan Peusangan. Verifikasi lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 4 September 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *