Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhullah (Dek Fadh) disebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan koordinasi antara Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh berjalan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Menurutnya, pembagian tugas tersebut juga merupakan hal yang lazim dalam pemerintahan daerah.
“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).
Nurlis mengatakan Gubernur Mualem membagi sejumlah tugas kepada Wagub Dek Fadh. Ia menyebut penilaian mengenai pembagian tugas tersebut juga pernah disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Menurut Nurlis, secara jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terikat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, keduanya juga menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Gubernur dan Wagub selalu berkoordinasi dalam memimpin Aceh. Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” ujarnya.
Nurlis menjelaskan tugas gubernur cukup banyak dan dalam kondisi tertentu terdapat agenda yang berlangsung di beberapa tempat pada waktu yang bersamaan.
Karena itu, pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur menurutnya merupakan hal yang normal dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dek Fadh Ditunjuk Sebagai Plh Gubernur Aceh
“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Ia mencontohkan keterlibatan Wagub Dek Fadh dalam rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Sebelumnya, Dek Fadh juga memimpin Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Dek Fadh juga hadir dalam Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.
“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Nurlis.
Ia mengatakan peraturan perundang-undangan telah mengatur berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugasnya.
“Pembuat undang-undang sudah memikirkan semua skenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Aceh,” katanya.
Nurlis merujuk Pasal 65 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut dia, ketentuan tersebut mengatur bahwa ketika gubernur berhalangan sementara, wakil gubernur melaksanakan tugas dan wewenang gubernur.
“Dalam Pasal 65 Ayat (4) UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan bahwa jika gubernur berhalangan sementara, maka Wakil Gubernur yang akan melaksanakan tugas dan wewenang gubernur. Jadi berjalan secara otomatis,” katanya.
Karena itu, Nurlis menilai tidak ada persoalan ketika wakil gubernur menjalankan tugas sehari-hari saat gubernur berhalangan atau ketika mendapat tugas untuk mewakili gubernur.
“Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” ujarnya.
Nurlis meminta pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur tidak dijadikan sebagai isu politik. Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dimanfaatkan untuk memunculkan pertentangan melalui informasi yang tidak benar.
“Jadi persoalan pembagian tugas antara gubernur dan wagub janganlah dijadikan isu politik. Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Nurlis.
