BREAKING
Nasional

Pengiriman 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang Terbongkar di Sumut

Pengiriman 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang Terbongkar di Sumut
Polisi mengamankan barang bukti sabu yang dikirim dari Lhokseumawe menuju Tangerang. Foto: Dok. Polda Sumut.

Komparatif.ID, Medan— Pengiriman 27 kilogram sabu yang diduga berasal dari Aceh menuju Tangerang, Banten, terbongkar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Barang terlarang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam dinding sebuah mobil yang telah dimodifikasi.

Dalam pengungkapan itu, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan dua orang berinisial MI (29) dan MD (30). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.

Sabu tersebut dibawa menggunakan mobil Xpander Cross berwarna putih dan ditemukan dalam kemasan biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu. Polisi menyebut pengiriman itu berasal dari Lhokseumawe dan hendak dibawa menuju Tangerang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan 27 kilogram sabu itu dikemas dalam plastik berwarna biru bergambar ikan mas dengan tulisan Jinyu. Barang tersebut ditemukan di bagian dinding dalam mobil yang digunakan kedua tersangka.

“Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu,” kata Andy Arisandi, Selasa (18/8/2026).

Menurut Arisandi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi itu menyebutkan akan ada pengiriman sabu dari Lhokseumawe yang melintas di wilayah Sumatera Utara menggunakan mobil.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan observasi dan profiling terhadap terduga pelaku. Petugas kemudian menemukan sebuah mobil Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.

Mobil tersebut dikendarai oleh dua orang laki-laki. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengamankan MI serta MD. Penggeledahan dilakukan terhadap mobil dan barang-barang yang berada di dalamnya.

Baca juga: Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu, 2 Orang Ditangkap

Pada pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan sabu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan 27 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian dinding dalam mobil yang berada di belakang.

“Setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku bahwasanya sabu tersebut akan dibawa ke Tangerang atas suruhan seorang yang berinisial P,” ujar Arisandi.

Arisandi mengatakan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan. Sementara itu, orang yang disebut berinisial P diketahui berada di Aceh Timur.

Polisi kemudian membawa barang bukti 27 kilogram sabu beserta kedua tersangka ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *