BREAKING
Daerah

Mahasiswa di Aceh Diingatkan Waspadai Modus Baru Narkoba Lewat Vape

Mahasiswa di Aceh Diingatkan Waspadai Modus Baru Narkoba Lewat Vape
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jantho— Mahasiswa di Aceh diingatkan untuk mewaspadai perkembangan modus penyalahgunaan narkoba yang memanfaatkan vape atau rokok elektrik. Liquid vape yang selama ini identik dengan produk nikotin disebut dapat disalahgunakan dengan mencampurkan narkotika dan zat psikoaktif lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengenalan Kampus bagi mahasiswa baru Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, Selasa (18/8/2026).

Dedy meminta mahasiswa tidak mudah tergiur dengan tren vape, terutama produk dengan liquid yang tidak jelas kandungannya. Menurutnya, perkembangan teknologi dan gaya hidup membuat modus peredaran narkoba semakin beragam sehingga generasi muda perlu meningkatkan kewaspadaan.

“Mahasiswa harus mampu menjaga diri dan menentukan pilihan yang tepat. Jangan sampai masa depan yang sedang dibangun harus terhenti karena narkoba maupun judi online,” tegas Dedy.

Selain narkoba, Dedy mengingatkan mahasiswa mengenai bahaya judi online. Kemudahan akses melalui telepon pintar dan internet membuat aktivitas tersebut perlu diwaspadai, terutama di kalangan generasi muda.

Baca juga: BNNP Aceh Musnahkan Ladang Ganja Seluas 12 Hektare di Nagan Raya

“Narkoba dan judi online sama-sama dapat menimbulkan perilaku adiktif dan berdampak pada kehidupan seseorang. Karena itu, gunakan teknologi secara bijak, pilih lingkungan yang positif, dan jangan pernah mencoba sesuatu yang dapat merusak masa depan,” ujarnya.

Dedy juga mengingatkan mahasiswa mengenai perkembangan penyalahgunaan vape atau rokok elektrik yang disebutnya telah menjadi salah satu modus baru dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Badan Narkotika Nasional (BNN), kata Dedy, telah mengungkap sejumlah temuan liquid vape yang mengandung narkotika dan zat berbahaya, di antaranya etomidate, ketamin, metamfetamina, THC, MDMA, kokain, serta berbagai senyawa sintetis lainnya.

Etomidate menjadi salah satu zat yang mendapat perhatian karena ditemukan dalam sejumlah kasus penyalahgunaan vape pada 2026.

“Ini merupakan modus baru yang harus kita waspadai. Vape tidak boleh dianggap aman hanya karena bentuknya berbeda. Ketika liquid-nya telah dicampurkan narkotika atau zat psikoaktif lainnya, risikonya menjadi sangat serius bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegas Dedy.

Ia menambahkan, etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dedy meminta mahasiswa tidak mudah tergiur dengan tren atau tawaran vape dengan liquid yang tidak jelas kandungannya. Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak mencoba, membeli, maupun menggunakan produk yang tidak diketahui kandungannya.

“Mahasiswa jangan mudah tergiur dengan tren atau tawaran vape dengan liquid yang tidak jelas. Jangan mencoba, jangan membeli, dan jangan menggunakan produk yang tidak diketahui kandungannya. Sekali mencoba, risikonya bisa sangat besar,” pesannya.

Menurut Dedy, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa modus peredaran narkotika semakin adaptif mengikuti perkembangan teknologi dan gaya hidup. Karena itu, generasi muda perlu meningkatkan literasi dan kewaspadaan agar tidak menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika melalui produk yang dikemas dengan tampilan modern dan seolah-olah aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *