BREAKING
Opini

Kemerdekaan yang Belum Tuntas: Melawan Keterjajahan dari Dalam

Belajar dari Ruang Sunyi Negara Hukum atau Hukum Kerumunan? Kemerdekaan yang Belum Tuntas: Melawan Keterjajahan dari Dalam
Saiful Bahri, S.Pd.I.,Gr. Guru Matematika SLB-B YPAC Banda Aceh. Foto: Dok. Pribadi.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ruang publik kita kembali dihiasi oleh ornamen merah putih dan retorika kebangsaan yang gegap gempita.

Bendera berkibar di pelosok negeri, pawai digelar, dan pidato-pidato kenegaraan menggaungkan kemajuan bangsa. Namun, di balik selebrasi riuh tersebut, sebuah pertanyaan mendasar yang pernah dirumuskan oleh Bung Karno puluhan tahun lalu kembali membayangi kesadaran kolektif kita: “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”

Hari ini, delapan dekade lebih sejak proklamasi 1945, kebenaran dari peringatan historis tersebut semakin nyata. Bangsa ini telah lama lepas dari belenggu fisik penjajah kolonial—tidak ada lagi tentara asing berlaras panjang yang patroli di jalanan atau menguras rempah-rempah kita secara paksa.

Namun, apakah hilangnya kehadiran fisik penjajah secara otomatis memerdekakan warga negara? Realitas sosial, ekonomi, dan politik hari ini menunjukkan bentuk paradoks baru: kita telah merdeka dari kekuasaan asing, tetapi rakyat masih terus berjuang memerdekakan diri dari beban, kebebalan, dan disparitas yang diciptakan oleh pemerintahnya sendiri.

Dari Vereenigde Oostindische Compagnie ke Ekstraktif Lokal

Bila dirunut secara retrospektif, hakikat penjajahan (kolonialisme) bukan sekadar soal warna kulit atau asal-usul kewarganegaraan sang penguasa, melainkan tentang struktur hubungan kekuasaan. Kolonialisme pada dasarnya adalah sistem politik-ekonomi yang ekstraktif: mengambil sumber daya dari bawah untuk menguntungkan segelintir elite di atas, seraya mematikan daya kritis masyarakat bawah melalui regulasi dan represi.

Dalam konteks hari ini, pola-pola ekstraktif tersebut acapkali bertransformasi dalam wujud pembentukan hukum dan kebijakan publik. Acap kali kita menyaksikan proses pembentukan undang-undang yang tergesa-gesa, minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), serta lebih mengomodifikasi ruang hidup rakyat demi kepentingan oligarki ketimbang melindungi kesejahteraan umum.

Ketika ruang hidup masyarakat adat digusur atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), ketika akses terhadap pendidikan tinggi dan kesehatan yang layak makin tidak terjangkau akibat privatisasi, serta ketika struktur perpajakan membebankan porsi yang semakin tinggi pada masyarakat kelas menengah-bawah sementara keringanan pajak diberikan kepada korporasi besar, di manakah letak substansi kemerdekaan itu?

Pakar ilmu politik Acemoglu dan Robinson dalam Why Nations Fail (2012), menegaskan bahwa kejatuhan suatu negara kerap dipicu oleh hadirnya lembaga-lembaga ekstraktif (extractive institutions) yang memusatkan kekuasaan dan kekayaan di tangan sebagian kecil kelompok.

Ketika negara bertindak bukan sebagai pelindung seluruh rakyat (protective state), melainkan sebagai pemungut rente dan alat legitimasi elite, maka watak penguasa domestic sesungguhnya tidak jauh berbeda dari penguasa kolonial di masa lalu.

Beban Birokrasi dan Paradoks Regulasi

Keterjajahan warga dari pemerintahnya sendiri juga sangat terasa dalam ranah kehidupan sehari-hari melalui belenggu hiper-regulasi dan birokrasi yang tidak berpihak pada rakyat. Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun, dalam aplikasinya, instrumen hukum acap kali diorkestrasi untuk membungkam daya kritis warga negara.

Baca juga: Jelang Hari Damai Aceh, Wali Nanggroe Ajak Masyarakat Rawat Persatuan

Penggunaan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penangkapan aktivis lingkungan, hingga kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah adatnya adalah bukti nyata betapa aparat negara kerap diposisikan berhadapan dengan rakyatnya sendiri. alih-alih mengayomi, hadirnya instrumen penegakan hukum kerap melahirkan rasa takut (chilling effect).

Kemerdekaan berpikir dan berekspresi, yang merupakan syarat mutlak bagi jalannya demokrasi yang sehat, mengalami penyempitan ruang secara sistematis.

Di samping itu, dalam aspek kesejahteraan sosial, ketergantungan masyarakat terhadap negara kerap dijadikan komoditas politik ketimbang pemenuhan hak kewarganegaraan.

Bantuan sosial (bansos) yang sejatinya merupakan kewajiban konstitusional negara untuk mengentaskan kemiskinan (sebagaimana diamanatkan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945) acap kali dikemas sedemikian rupa sebagai “kedermawanan penguasa”.

Pola patron-klien ini memelihara ketergantungan struktural, membuat warga merasa berutang budi pada pemerintah, ketimbang menuntut hak dasarnya sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.

Mohammad Hatta, dalam catatannya Mendayung di Antara Dua Karang dan tulisan-tulisan kebangsaannya, berkali-kali mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah tujuan akhir, melainkan jembatan emas menuju kedaulatan rakyat. Bagi Hatta, kedaulatan tidak boleh berhenti pada jargon politik; kedaulatan harus berwujud dalam demokrasi ekonomi dan demokrasi politik yang seimbang.

Untuk melepaskan diri dari belenggu “keterjajahan internal” ini, ada beberapa agenda krusial yang harus direbut kembali oleh warga negara:

Restorasi Meaningful Participation dalam Pembentukan Kebijakan

Pemerintah dan lembaga legislatif tidak boleh lagi mempraktikkan autocratic legalism—menggunakan prosedur hukum formal untuk mengesahkan kebijakan yang otoriter dan merugikan publik. Setiap regulasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib melibatkan pemangku kepentingan secara transparan dan substansial.

Reformasi Hukum dan Penghentian Kriminalisasi Suara Kritis

Kemerdekaan sipil adalah benteng terakhir demokrasi. Negara harus menghentikan pendekatan keamanan (security approach) dalam merespons artikulasi politik dan protes warga. Kritik terhadap penguasa harus dipandang sebagai obat dosis tinggi bagi kesehatan demokrasi, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas.

Penataan Ulang Haluan Ekonomi Sosio-Ekologis

Pembangunan nasional tidak boleh diukur belaka dari angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) atau megaproyek fisik yang mengabaikan daya dukung lingkungan serta keadilan antargenerasi. Kesejahteraan rakyat kelas pekerja, petani, nelayan, dan masyarakat adat harus menjadi kompas utama pembangunan.

Menatap Ulang HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia

Usia 81 tahun bagi sebuah negara-bangsa bukanlah usia yang muda. Ia adalah masa kematangan yang menuntut kedewasaan bersikap. Kita tidak boleh terus-menerus menjadikan narasi “lepas dari kolonialisme Belanda dan Jepang” sebagai candu yang meninabukokankan kesadaran kita, sementara di depan mata, hak-hak konstitusional warga digerus oleh instrumen kekuasaan dalam negeri.

Merdeka yang sejati bukan sekadar pergantian warna bendera dari Merah-Putih-Biru menjadi Merah-Putih, atau pergantian kepemimpinan dari Gubernur Jenderal menjadi Presiden.

Merdeka yang sejati adalah ketika setiap warga negara—tanpa terkecuali—merasa aman dari rasa takut, terbebas dari jerat kemiskinan struktural, serta memiliki akses yang setara terhadap keadilan dan keputusan politik yang menentukan nasibnya.

Selama pemerintah masih menempatkan diri sebagai penguasa ketimbang pelayan publik, dan selama kebijakan negara masih diabdikan untuk akumulasi modal kelompok elit, selama itu pula pernyataan bahwa “kita sudah merdeka” akan tetap menjadi anomali.

Sudah saatnya rakyat mengingat kembali ajaran dasar republikanisme: bahwa negara ini didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, bukan untuk menundukkan mereka di bawah kepatuhan yang buta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *