Komparatif.ID, Jakarta— Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta. Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah Andi Kirana bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes Polri pada Rabu (5/8/2026).
Polda Aceh belum memberikan keterangan secara detail mengenai pemeriksaan tersebut. Namun, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan telah menunjuk Kabid TIK Polda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh menggantikan Andi Kirana.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan setiap proses pemeriksaan terhadap personel dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jhonny Edison Isir, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Jhonny, proses pemeriksaan yang sedang berjalan merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang disampaikan kepada Polri. Setiap laporan maupun informasi yang diterima akan ditelaah dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Propam Mabes Polri
“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi mengenai dibawanya Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh ke Jakarta oleh tim Mabes Polri beredar pada Rabu. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri.
Menurut sejumlah informasi dari kalangan terbatas, pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan narkoba. Namun, belum ada keterangan resmi dari Polri yang menjelaskan secara rinci materi maupun dugaan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap keduanya.
Jhonny mengatakan Polri mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik. Hal itu dilakukan agar penyampaian informasi tidak mengganggu proses yang sedang berlangsung maupun menimbulkan kesimpangsiuran.
Ia menegaskan, Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses dan ketentuan yang berlaku.
“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.
