BREAKING
Daerah

Cegah Bencana Berulang, Satgas PRR Kawal Normalisasi Sungai Tamiang

Cegah Bencana Berulang, Satgas PRR Kawal Normalisasi Sungai Tamiang
Waka Posko Nasional Satgas PRR, Marsma TNI Ridha Hermawan, bersama Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, saat monev pemantauan pelaksanaan proses pemulihan bencana di Tamiang pada Selasa (4/8/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Kuala Simpang— Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) akan mengawal usulan percepatan normalisasi Sungai Tamiang untuk mengurangi risiko banjir berulang di Aceh Tamiang.

Wakil Kepala Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera Marsma TNI Ridha Hermawan mengatakan, penanganan Sungai Tamiang menjadi salah satu perhatian utama Pemkab Aceh Tamiang dalam proses pemulihan pascabencana.

Usulan tersebut akan dilaporkan kepada Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menyampaikan atensi dan sasaran prioritas yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah pusat, terutama terkait normalisasi sungai. Apa yang menjadi harapan daerah akan kami laporkan kepada Ketua Satgas untuk ditindaklanjuti,” kata Ridha saat melakukan pemantauan pelaksanaan pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (4/8/2026).

Menurut Ridha, penanganan Sungai Tamiang penting untuk mendukung proses pemulihan infrastruktur, fasilitas publik, hunian, serta kegiatan ekonomi masyarakat. Penanganan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko agar berbagai fasilitas dan aktivitas yang sedang dipulihkan tidak kembali terdampak ketika curah hujan tinggi terjadi di wilayah hulu.

Normalisasi Sungai Tamiang membutuhkan penanganan secara terpadu, mulai dari survei kondisi alur sungai, pengerukan sedimentasi, penanganan titik erosi dan tanggul kritis, hingga penguatan sistem pengendalian banjir.

Balai Teknik Sungai Kementerian Pekerjaan Umum sebelumnya telah melakukan survei sepanjang sekitar 30 kilometer. Survei tersebut mencakup kawasan Desa Marlempang, Desa Raja hingga muara di Desa Penaga sebagai bagian dari penyusunan data teknis penanganan sungai pascabanjir.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera I juga telah meninjau kondisi Sungai Tamiang, termasuk tanggul yang mengalami kerusakan.

Kerusakan tanggul dinilai berdampak langsung terhadap keselamatan permukiman dan aktivitas masyarakat di sepanjang bantaran sungai sehingga membutuhkan penanganan secara terencana dan berkelanjutan.

Baca juga: Satgas PRR Siapkan Solusi Penyediaan Lahan Huntap bagi 3.660 KK di Gayo Lues

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengatakan normalisasi Sungai Tamiang perlu segera dilaksanakan. Pendangkalan dan erosi di sejumlah lokasi dinilai berpotensi mengurangi kapasitas aliran sungai.

“Kami sangat mengharapkan Sungai Tamiang segera ditangani dan dinormalisasi karena terdapat pendangkalan serta erosi di beberapa lokasi. Kami khawatir ketika curah hujan tinggi kembali terjadi di hulu, Aceh Tamiang akan mengalami banjir lagi dan apa yang telah kita bangun menjadi sia-sia,” ujar Armia.

Armia mengatakan Aceh Tamiang masih berada dalam masa transisi darurat menuju pemulihan hingga 25 Agustus 2026. Pada periode tersebut, pemerintah daerah menjalankan kegiatan transisi sembari mempersiapkan rehabilitasi dan rekonstruksi secara lebih menyeluruh berdasarkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Pelaksanaan rencana induk tersebut mulai ditindaklanjuti sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Kami sangat berterima kasih karena beberapa kementerian sudah mulai menjalankan kegiatannya. Dukungan ini sangat penting untuk mempercepat pemulihan pelayanan publik dan kehidupan masyarakat Aceh Tamiang,” kata Armia.

Selain dukungan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga menerima tambahan Transfer ke Daerah sebesar Rp36,8 miliar. Dana tersebut mulai dioptimalkan, salah satunya untuk rehabilitasi kantor perangkat daerah yang mengalami kerusakan berat, pengecatan bangunan, pengadaan peralatan kerja, serta penyediaan mebel.

Pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah tersebut diarahkan untuk mendukung agar pelayanan pemerintahan di Aceh Tamiang dapat kembali berlangsung dengan layak selama proses pemulihan pascabencana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *