Home News Daerah Pelaku Penistaan Agama Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara

Pelaku Penistaan Agama Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara

Akhir Petualangan Dedi Saputra, Penginjil dari Tanah Rencong Pelaku Penistaan Agama Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara
Pendeta Dedi Saputra usai ditangkap personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di Bengkayang, Kalimantan Barat. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial, Dedi Saputra. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026).

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fauzi dengan didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Dedi Saputra diketahui bertempat tinggal di Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah menyebarluaskan ujaran kebencian sekaligus melakukan penistaan terhadap agama Islam melalui media sosial.

Ketua majelis hakim Fauzi menyebut perbuatan tersebut dilakukan melalui akun TikTok milik terdakwa pada Oktober 2025. “Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial TikTok pada Oktober 2025. Atas perbuatannya tersebut, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kental dengan nuansa islami,” kata Fauzi saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menetapkan barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi sebuah flashdisk yang berisi enam video, akun media sosial TikTok milik terdakwa, serta satu unit telepon pintar.

Baca juga: Pendeta Asal Aceh Dedi Saputra Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Kasus ini bermula ketika Dedi Saputra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui akun TikTok @tersadarkan5758. Dalam sejumlah video yang diunggahnya, Dedi diduga menyampaikan pernyataan yang menghina Nabi Muhammad SAW serta menyasar masyarakat Aceh.

Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah video-video yang diunggah tersebar luas di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai kalangan.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Dedi dengan dakwaan primair terkait tindak pidana penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian. Setelah memeriksa keterangan para saksi, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi.

Sebelumnya, Dedi Saputra juga diketahui berasal dari Kabupaten Pidie Jaya. Dalam sejumlah pernyataan yang diunggah melalui media sosial, ia mengaku telah keluar dari agama Islam dan memeluk agama Kristen.

Previous articlePrabowo Resmikan Bendungan Rukoh Pidie, Dibangun Sejak 2018
Next articleRudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here