Home News Daerah Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdikbud dan Kepala BPBD

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdikbud dan Kepala BPBD

Usai Gaji ke-13, ASN Pidie Kini Terima TPP Komponen THR Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdikbud dan Kepala BPBD
Bupati Pidie, Sarjani Abdullah. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sigli– Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie, Yusmadi, S.Pd., M.Pd., serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie, Muhammad Rabiul, S.T., M.T., dari tugas jabatan mereka.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 887/109/KEP.33/2026 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 887/108/KEP.33/2026. Kebijakan itu berlaku terhitung mulai 12 Juni 2026 hingga ditetapkannya keputusan lain.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, menjelaskan selama menjalani masa pembebasan sementara dari tugas jabatan, kedua pejabat tersebut tetap memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Andi, langkah yang diambil Bupati merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.

Ia menyebutkan, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan administratif dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta tanggung jawab jabatan yang diemban oleh masing-masing pejabat.

“Komitmen Bupati dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan penanganan bencana,” kata Andi menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.

Baca juga: 148 KK Masuk Sasaran Huntap, Pidie Percepat Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Kabupaten Pidie, lanjutnya, terus berupaya memastikan seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Evaluasi terhadap pejabat dinilai sebagai hal yang wajar dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan pada dua instansi tersebut, Bupati menunjuk Dr. Ismed, S.Pd., M.Pd., sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie. Sementara itu, Sayuti, S.P., M.M., ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kepala BPBD Kabupaten Pidie.

Andi menegaskan, kebijakan pembebasan sementara dari tugas jabatan tersebut bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan bagian dari mekanisme pembinaan aparatur sipil negara yang bertujuan memperkuat kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.

Previous articleBupati Bireuen Lepas 445 Petugas Sensus Ekonomi 2026
Next articleWabup Bireuen Ajak Masyarakat Jadikan Muharram Momentum Perbaikan Diri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here