Komparatif.ID, Banda Aceh– Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, menyampaikan kabar bagi aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu. Menurutnya, terdapat usulan agar pembiayaan gaji PPPK ditanggung melalui APBN serta adanya peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Informasi tersebut disampaikan Irwansyah setelah berdialog dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Kamis (11/6/2026). Mardani diketahui merupakan bagian dari Komisi II DPR RI yang saat ini mengusulkan agar pembiayaan PPPK tidak lagi dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Usulan tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pemberhentian PPPK akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Irwansyah menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan Komisi II DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada para pegawai berstatus PPPK dan diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi mereka.
Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh: Suara Korban Banjir Aceh Bukan Kebisingan
“Tentu kita memberikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas usulan tersebut karena akan sangat berpihak kepada saudara-saudara kita yang berstatus PPPK. Ke depan, kami siap mengawal dan memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan serta terlaksana dengan baik di lapangan, khususnya di Kota Banda Aceh,” ujar Irwansyah.
Dalam pertemuannya dengan Mardani Ali Sera, Irwansyah mengaku turut menanyakan secara langsung mengenai nasib para pegawai PPPK, termasuk kekhawatiran yang muncul terkait kemungkinan pemberhentian akibat kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Mardani menjelaskan bahwa sejak awal Komisi II DPR RI telah mengusulkan agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Menurutnya, mereka sama-sama berstatus ASN sehingga perlu memperoleh perlakuan yang setara dengan pegawai negeri sipil.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mengharapkan agar pembiayaan PPPK dapat ditanggung melalui APBN. Dengan demikian, beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah dapat berkurang.
Mardani juga menegaskan bahwa PPPK tidak boleh diberhentikan secara sepihak hanya karena alasan keterbatasan fiskal atau kemampuan keuangan daerah. Ia menyatakan pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Irwansyah berharap usulan yang telah dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PAN-RB beberapa waktu lalu di Jakarta dapat segera diwujudkan oleh pemerintah pusat. Ia juga memohon dukungan dan doa masyarakat Kota Banda Aceh agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Selama ini, pembiayaan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, masih dibebankan kepada APBD masing-masing daerah. Kondisi tersebut menyebabkan belanja pegawai di sejumlah daerah mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah pemerintah daerah juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kemampuan fiskal mereka dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan PPPK. Karena itu, usulan agar pembiayaan PPPK ditanggung oleh APBN diharapkan dapat memberikan kepastian status serta meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
Irwansyah kembali menegaskan bahwa PPPK tidak seharusnya diberhentikan hanya karena lemahnya kondisi fiskal daerah atau keterbatasan anggaran. Menurutnya, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai yang bersangkutan melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Semoga hal ini dapat terwujud. Kita doakan agar keputusan tersebut dapat ditetapkan dan diakomodir oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Irwansyah.













