
Komparatif.ID, Bireuen— Sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 1 Mei 2026, sebagian masyarakat di Aceh mulai merasa resah.
Kekhawatiran muncul terutama dari warga yang berada pada pengelompokan desil delapan hingga sepuluh, yang takut tidak lagi bisa memperoleh layanan berobat seperti sebelumnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Puskesmas Peudada, apt. Raihan Julisaputri, S.Si, menjelaskan pihaknya bersama jajaran berupaya memfasilitasi keluhan masyarakat, khususnya di wilayah Peudada.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan ruang pendaftaran khusus untuk membantu masyarakat dalam mengaktifkan kembali data pasien JKA.
Ia menyebutkan upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Puskesmas Peudada juga telah mengeluarkan surat resmi pada Rabu, 6 Mei 2026, yang berisi ketentuan terkait proses aktivasi data JKA berdasarkan kategori desil.
Untuk masyarakat yang termasuk dalam desil satu hingga lima sebagai penerima bantuan iuran (PBI), aktivasi dapat dilakukan langsung di Puskesmas Peudada.
Syarat yang harus dipenuhi adalah membawa fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk masing-masing satu lembar, serta mencantumkan nomor WhatsApp yang aktif.
Baca juga: Polda Aceh Selidiki Perusakan Fasilitas Saat Demo Cabut Pergub JKA
Sementara itu, bagi masyarakat yang berada pada desil enam hingga tujuh sebagai penerima manfaat JKA, proses aktivasi juga dapat dilakukan di puskesmas dengan tambahan persyaratan berupa surat pernyataan perubahan desil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan fotokopi kartu keluarga dan KTP masing-masing satu lembar.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas puskesmas akan mengunggah data tersebut ke dalam aplikasi E-Dabu. Data yang telah diinput kemudian dikirim ke dinas provinsi untuk diproses lebih lanjut.
Pihak puskesmas selanjutnya akan menunggu persetujuan dan pengesahan dari tim provinsi sebelum status kepesertaan dinyatakan aktif.
Namun demikian, untuk masyarakat yang berada pada desil delapan hingga sepuluh, yang umumnya merupakan peserta BPJS mandiri dari kalangan pegawai negeri sipil maupun masyarakat lainnya, disarankan untuk mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan Bireuen guna mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak Puskesmas Peudada berharap dengan adanya fasilitas ini, keresahan masyarakat dapat berkurang dan proses administrasi terkait JKA dapat berjalan lebih lancar.












