Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan penitipan anak (daycare) di kawasan Lamgugob yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan anak tidak memiliki izin operasional.
Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan Pemkot tidak akan tinggal diam terhadap tindakan kekerasan terhadap anak. Ia menyampaikan penghentian operasional daycare tersebut telah diinstruksikan segera setelah hasil pemeriksaan keluar.
“Tidak ada tempat bagi kekerasan pada anak,” tegas Afdhal saat konferensi pers di Media Center Balai Kota Banda Aceh pada Selasa malam (28/04/2026).
Baca juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh Ditangkap
Selain menghentikan operasional daycare yang bermasalah, Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini tengah melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara daycare di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap lembaga penitipan anak memenuhi standar dan memiliki izin resmi. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap daycare lain guna mencegah kejadian serupa terulang.
Afdhal menyebutkan seluruh lokasi penitipan anak yang ditemukan bermasalah atau tidak memiliki izin akan ditutup. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan maupun kelalaian.
Di sisi lain, Pemkot Banda Aceh juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Pendampingan psikologis tengah dilakukan untuk membantu pemulihan anak, sekaligus menjalin komunikasi dengan orang tua guna memastikan penanganan berjalan dengan baik.
Afdhal menegaskan proses penanganan kasus ini akan terus dikawal bersama pihak kepolisian dan instansi terkait hingga tuntas. Ia memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama, di samping penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pihak yang bertanggung jawab.













