
Komparatif.ID, Banda Aceh— Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan DS (24), terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu penitipan anak (daycare) di kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk terduga pelaku, pihak yayasan, serta para pengasuh anak yang berada di lokasi kejadian. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi.
“Tim gabungan telah menangkap terduga pelaku berinisial DS (24) untuk dimintai keterangannya,” kata Dizha, Rabu (29/4/2026).
Menurut Dizha, hasil sementara pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan penganiayaan terhadap balita tersebut terjadi lebih dari satu kali. Peristiwa itu disebut berlangsung pada 22 April dan kembali terjadi pada 27 April.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kronologi lengkap serta peran masing-masing pihak.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pasutri di Aceh Singkil
“Saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik. Nanti akan kami sampaikan penjelasan lanjutan setelah seluruh keterangan terdata,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dari lokasi daycare beredar luas di media sosial. Video tersebut diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang anak balita.
Balita berumur 18 bulan tersebut terlihat dibentak-bentak hingga dibanting oleh salah satu pengasuh.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DS.
Sementara itu, pihak manajemen daycare sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram resmi mereka.
Dalam pernyataan tersebut, manajemen menyebut bahwa terduga pelaku telah diberhentikan secara tidak hormat dan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.













nggak cuma hatinya yang busuk. cukup yakin mentalnya juga terganggu. nggak ada orang dengan mental sehat, tega ngelakuin hal kya gitu ke bayi 1,6 tahun.