
Komparatif.ID, Bireuen— Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat, terhitung mulai 24 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Menindaklanjuti edaran tersebut, Bupati Bireuen, H. Ir. Mukhlis ST, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/068/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Dalam ketentuan itu diatur bahwa aktivitas kerja aparatur dilaksanakan dari kantor atau work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis, dengan jam masuk pukul 08.00 hingga 16.30 WIB serta waktu istirahat dan salat pada pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin pukul 07.45 hingga selesai.
Sementara itu pada Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau domisili masing-masing. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pejabat tertentu, seperti Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten, pejabat pimpinan tinggi, dan pejabat administrator yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Baca juga: Tiga Cermin Penanya Lini Masa
Kebijakan bekerja dari rumah juga tidak diterapkan pada instansi yang memberikan pelayanan publik. Sejumlah dinas seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta RSUD dr Fauziah tetap beroperasi seperti biasa dari Senin hingga Jumat.
Selain itu, Puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah juga tetap memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Pemkab Bireuen meminta setiap pimpinan instansi memastikan pengaturan jadwal piket ASN pada hari Jumat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja untuk diinput ke dalam sistem e-kinerja.
Kebijakan ini juga diiringi dengan upaya efisiensi penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi bahan bakar minyak, listrik, air, serta biaya operasional kantor. Pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi secara tatap muka juga dibatasi dengan mendorong pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem daring atau hybrid. Penggunaan kendaraan dinas turut dibatasi sebagai bagian dari penghematan energi.
Pantauan di lapangan pada hari pertama penerapan menunjukkan sejumlah kantor mulai menyesuaikan kebijakan tersebut.
Di Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, suasana kantor terlihat lebih sepi dibanding hari biasa. Hanya penanggung jawab instansi dan kepala bidang yang tetap berada di kantor, sementara staf lainnya bekerja dari rumah.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Bireuen, Asnidar S.E, mengatakan jadwal piket bagi ASN telah ditetapkan untuk setiap Jumat.
Ia menyebutkan penanggung jawab tetap hadir di kantor, sedangkan staf menjalankan tugas dari rumah tanpa kewajiban melakukan absensi sidik jari di kantor.
“Kami para penanggung jawab tetap hadir seperti biasa, kecuali para staf, mereka bekerja di rumah,” ungkap Asnidar.
Meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah, masyarakat tetap datang ke kantor untuk mendapatkan layanan sebagaimana biasanya. Pemerintah daerah menegaskan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan terus dilakukan guna memastikan efektivitas kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.












