
Komparatif.ID, Lhoksukon— Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan penanganan tanggap darurat terhadap Bendung Jamuan di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, sejak Minggu (19/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul gangguan yang berdampak pada sistem irigasi sekitar 1.600 hektare lahan persawahan di wilayah tersebut.
Gangguan terjadi akibat perubahan aliran sungai pascabanjir yang menyebabkan tanggul eksisting jebol. Kondisi ini membuat aliran air bergeser dari posisi semula sehingga fungsi bendung dalam mengalirkan air ke jaringan irigasi tidak berjalan optimal.
Dampaknya mulai dirasakan oleh petani yang bergantung pada suplai air untuk pengolahan lahan dan masa tanam.
Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur irigasi merupakan prioritas strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas produksi pertanian nasional.
“Penanganan ini merupakan wujud komitmen Kementerian PU dalam memastikan infrastruktur sumber daya air berfungsi optimal untuk mendukung ketahanan pangan,” ujar Dody dalam keterangannya dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Satgas PRR Salurkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah di Aceh Tamiang
Meski kewenangan pengelolaan irigasi berada pada pemerintah daerah, Kementerian PU melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera I memberikan dukungan teknis dan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemangku kepentingan terkait.
Penanganan darurat ditandai dengan mobilisasi alat berat ke lokasi. Sejumlah langkah sementara dilakukan, di antaranya pengalihan aliran sungai melalui pembangunan tanggul sementara sepanjang sekitar 375 meter, pembuatan kolam tampungan, serta pompanisasi untuk memastikan suplai air tetap menjangkau lahan pertanian terdampak.
Secara paralel, Kementerian PU melalui Balai Teknik Irigasi bersama BWS Sumatera I tengah menyiapkan desain penanganan permanen sebagai solusi jangka panjang.
Rencana tersebut mencakup pembangunan bendung baru sepanjang sekitar 600 meter dengan lebar 100 meter, serta pembangunan saluran pembawa menuju intake eksisting sepanjang kurang lebih 600 meter.
Program ini direncanakan didukung melalui skema pembiayaan pemerintah, termasuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 yang berfokus pada percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi daerah serta program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera.












