Komparatif.ID, Banda Aceh— Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh menetapkan empat kandidat yang lolos verifikasi administrasi untuk periode 2026–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor 5/Un.08/PPBCR/4/2026 tertanggal 16 April 2026.
Keempat bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Prof. Muhammad Siddiq MH PhD, Prof. Dr. Saifullah M.Ag, Prof. Dr. Inayatillah M.Ag, dan Prof. Dr. Mujiburrahman M.Ag.
Ketua Panitia Penjaringan, Prof. Khairuddin, mengatakan seluruh pendaftar telah melalui pemeriksaan administrasi secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan proses tersebut mencakup pemeriksaan faktual dan pencocokan dokumen dengan instrumen persyaratan yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan pemeriksaan faktual dan pencocokan dokumen dengan instrumen persyaratan, keempatnya dinyatakan memenuhi syarat karena telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,” ujar Khairuddin di Banda Aceh, Sabtu (18/4/2026).
Setelah penetapan, panitia penjaringan menyerahkan dokumen para bakal calon rektor kepada rektor pada Jumat, 17 April 2026. Pada hari yang sama, Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Mujiburrahman turut menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Senat Universitas, Prof. Nazaruddin A Wahid, guna memperoleh pertimbangan kualitatif sebelum diproses lebih lanjut oleh Kementerian Agama RI.
Baca juga: Mujiburrahman Kembali Calonkan Diri Sebagai Rektor UIN Ar-Raniry
Panitia mencatat, Prof. Muhammad Siddiq menjadi pendaftar pertama pada 16 Maret 2026. Selanjutnya, Prof. Saifullah mendaftar pada 27 Maret, disusul Prof. Inayatillah pada 30 Maret, dan petahana Prof. Mujiburrahman pada 31 Maret 2026.
Proses penjaringan dan verifikasi administrasi telah berlangsung sejak 27 Februari hingga 16 April 2026. Tahapan tersebut meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan dan penyerahan berkas, verifikasi administrasi, masa perbaikan dokumen, hingga penetapan bakal calon.
Selain itu, panitia juga telah menyusun berita acara kelengkapan dokumen masing-masing kandidat dalam rapat pleno yang digelar pada 14 April 2026. Rapat tersebut dihadiri sekretaris panitia Hilmi MPd bersama seluruh anggota panitia lainnya.
Khairuddin menegaskan seluruh tahapan penjaringan dilaksanakan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3151 Tahun 2020 tentang pedoman penjaringan, pemberian pertimbangan, dan penyeleksian rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
Ia menambahkan, proses yang dijalankan panitia dilakukan secara profesional sebagai bagian dari upaya menghasilkan kepemimpinan terbaik bagi UIN Ar-Raniry pada periode mendatang.













