Home News Daerah Akademisi: Pendekatan Humanis Dedy Tabrani Perkuat Pemberantasan Narkoba di Aceh

Akademisi: Pendekatan Humanis Dedy Tabrani Perkuat Pemberantasan Narkoba di Aceh

Akademisi: Pendekatan Humanis Dedy Tabrani Perkuat Pemberantasan Narkoba di Aceh
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Upaya pemberantasan narkotika di Aceh dinilai menunjukkan perkembangan positif seiring dengan pendekatan yang diterapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. H. Tgk. Misnan, Lc., MA, menilai kinerja Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si menunjukkan arah penanganan yang tidak hanya bertumpu pada operasi penegakan hukum, tetapi juga menyentuh dimensi sosial masyarakat.

Menurutnya, pendekatan yang tidak semata berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga melibatkan kesadaran masyarakat, menjadi salah satu faktor penting dalam menekan peredaran narkotika. Ia melihat adanya upaya sistematis untuk membangun partisipasi publik sebagai bagian dari pertahanan sosial terhadap ancaman narkoba.

Menurut Misnan, keberhasilan pengungkapan 65 kilogram sabu dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan sejak pertama kali ditunjuk memimpin BNNP Aceh mencerminkan efektivitas kerja yang terukur Dedy Tabrani.

Ia memandang capaian tersebut tidak berdiri sendiri sebagai angka penindakan, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan penguatan intelijen, koordinasi lintas sektor, serta ketepatan strategi operasional di lapangan.

Ia menyebut capaian itu memiliki arti penting dalam konteks yang lebih luas, termasuk pada level nasional. Baginya, angka tersebut menjadi indikator pola kerja yang diterapkan mampu menjawab tantangan jaringan narkotika yang terus berkembang dan bergerak dinamis.

Misnan juga menyoroti pendekatan yang digunakan dalam upaya pemberantasan narkoba di Aceh. Ia melihat adanya upaya menggabungkan aspek keamanan dengan pendekatan sosial yang lebih partisipatif.

Dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai objek perlindungan, tetapi dilibatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan melalui kesadaran kolektif. Pendekatan yang dikenal dengan konsep plural policing dan self policing, menurutnya, membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dari ancaman narkotika.

“Upaya pemberantasan narkoba tidak lagi hanya bertumpu pada aparat penegak hukum, tetapi juga tumbuh dari kesadaran kolektif masyarakat,” jelasnya, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Daya Tangkal Remaja Pidie Terhadap Narkoba pada 2025 Tinggi

Dengan demikian, upaya pencegahan tidak semata-mata bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi berkembang dari kesadaran bersama di tingkat komunitas.

Dalam penilaiannya, pola tersebut menunjukkan kemampuan kepemimpinan yang mampu membaca karakter sosial masyarakat Aceh yang religius dan memiliki ikatan komunal yang kuat.

Ia menilai pendekatan seperti ini relevan diterapkan di daerah dengan struktur sosial yang khas, karena dapat memperkuat ketahanan sosial secara alami.

Selain itu, Misnan juga menyinggung rekam jejak Brigjen Dedy Tabrani yang dinilai memiliki pengalaman di berbagai level, termasuk dalam lingkup nasional hingga internasional. Ia menyebut kapasitas tersebut tercermin dalam cara merumuskan kebijakan yang tidak lepas dari pendekatan akademik sekaligus pengalaman lapangan.

Menurutnya, pola kebijakan yang berbasis pada perpaduan tersebut memungkinkan lahirnya langkah-langkah yang lebih adaptif terhadap dinamika peredaran narkotika. Ia melihat kebijakan yang diambil tidak bersifat reaktif semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek pencegahan jangka panjang.

Misnan menambahkan nilai-nilai dasar seperti amanah, disiplin, dan konsistensi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kinerja yang ditunjukkan Dedy Tabrani. Ia menilai nilai tersebut tercermin dalam capaian yang berdampak langsung pada upaya perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika.

Menurutnya, kondisi Aceh yang sejuk dan kondusif akan sangat bergantung pada kemampuan masyarakat untuk menjaga diri dari pengaruh narkotika. Dengan dukungan kolektif tersebut, upaya pencegahan diharapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu membentuk ketahanan yang berkelanjutan.

Previous articleBaleg DPR Setuju Otsus Aceh Diperpanjang
Next articleMenantu Gelapkan Rp4,7 M Uang Mertua untuk Selingkuhan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here