Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah Indonesia memastikan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda atau visa mujamalah pada musim haji tahun ini.
“Jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Haji furoda selama ini dikenal sebagai program haji non-kuota yang menggunakan visa undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi. Skema ini kerap diminati karena dinilai memungkinkan jemaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada jalur reguler.
Dahnil mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada promosi keberangkatan haji cepat yang menjanjikan bisa berangkat tanpa antre. Menurut dia, tawaran semacam itu berisiko menjerumuskan calon jemaah ke dalam praktik penipuan maupun pemberangkatan ilegal.
Untuk mencegah persoalan keberangkatan ilegal, Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas tersebut akan difokuskan untuk mengawasi dan menindak berbagai modus pemberangkatan haji di luar jalur resmi.
Baca juga: Daftar Tunggu Haji Kian Panjang, BSI dan ISNU Aceh Sosialisasikan Tabungan Haji Muda
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” kata Dahnil.
Pemerintah menegaskan, jalur resmi pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia saat ini hanya melalui dua skema, yakni haji reguler dan haji khusus. Selain dua jalur tersebut, keberangkatan dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dahnil juga menekankan tidak ada skema haji tanpa antre melalui visa haji furoda. Menurut dia, antrean merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan haji yang harus dipatuhi seluruh calon jemaah.
“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujarnya.
Saat ini, masa tunggu haji reguler disebut berkisar 26 tahun. Angka itu dinilai lebih baik dibandingkan masa tunggu sebelumnya yang di sejumlah daerah sempat mendekati 50 tahun. Sementara untuk haji khusus, masa tunggu berada di kisaran enam tahun.












