
Komparatif.ID, Banda Aceh— Sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota dilaporkan telah menindaklanjuti permohonan data rencana pembangunan hunian tetap (huntap) komunal untuk korban bencana hidrometeorologi di Aceh sebagaimana tertuang dalam Surat Kaposko Wil Aceh Nomor 300.1.7/e.43/POSKOWILACEH tertanggal 16 Maret 2026.
Berdasarkan data yang dihimpu Komparatif.ID, per 27 Maret 2026, beberapa kabupaten dan kota telah merespons permintaan tersebut dengan menyampaikan rencana pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
Daerah yang telah menindaklanjuti antara lain Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tengah, serta Aceh Timur.
Baca juga: Safrizal ZA: Pembangunan Huntap Korban Banjir di Bireuen Dimulai Usai Lebaran
Sementara itu, Aceh Singkil juga telah memberikan tanggapan, namun tidak merencanakan pembangunan hunian tetap komunal.
Langkah tindak lanjut dari pemerintah daerah ini menjadi bagian penting dalam proses percepatan penanganan pascabencana, khususnya dalam penyediaan tempat tinggal yang layak dan permanen bagi warga terdampak.












