
Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh untuk penyelenggaraan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg, di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh Plt. Direktur Bina Haji dan Petugas Haji Badan Pengelola Haji RI, Abd. Haris, serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mursyid Djawas MHI.
Melalui kerja sama tersebut, Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan pembimbingan haji dan umrah secara nasional, dengan melibatkan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) sebagai mitra strategis.
Puji Raharjo mengatakan kemitraan dengan UIN Ar-Raniry merupakan langkah penting untuk memastikan proses sertifikasi berjalan profesional dan sesuai dengan prinsip moderasi beragama.
Baca juga: Indonesia Jadi Negara Pertama Dapat Izin Bangun Kampung Haji di Mekkah
Ia menilai, kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat memperkuat kompetensi pembimbing dalam menghadapi tantangan pelayanan ibadah yang semakin kompleks.
“Melalui kemitraan dengan UIN Ar-Raniry dan PTKIN lainnya, kami ingin mencetak pembimbing haji yang berkompeten, berwawasan moderat, dan mampu memanfaatkan teknologi dalam pelayanan jemaah,” ujar Puji Raharjo.
Sementara itu, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Mujiburrahman, menegaskan kerja sama tersebut merupakan bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Ia berharap, keterlibatan UIN Ar-Raniry dapat memberikan kontribusi nyata dalam mencetak pembimbing haji yang profesional dan memiliki pemahaman mendalam tentang moderasi beragama.
Program sertifikasi pembimbing haji dan umrah yang diatur melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 19 Tahun 2025 ini membawa sejumlah pembaruan penting, di antaranya perubahan istilah asesor menjadi evaluator, pengurangan durasi pelatihan dari 75 menjadi 64 Jam Pelajaran (JPL), serta penambahan materi baru seperti Moderasi Ibadah Haji dan Umrah, Bimbingan Haji Lansia, dan Teknologi Informasi Haji.











