Kajari Bireuen: Perkara Korupsi Bimtek Keuchik Peusangan Raya Sudah Inkracht

Teguh Mandiri Putra Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan Mantan Camat Peusangan Kabupaten Bireuen, Teguh Mandiri Putra, saat mendengarkan putusan vonis di pengadilan Tipikor PN Banda Aceh, Jumat (10/10/2025). Foto: HO for Komparatif.ID. Kajari Bireuen: Perkara Korupsi Bimtek Keuchik Peusangan Raya Sudah Inkracht
Mantan Camat Peusangan Kabupaten Bireuen, Teguh Mandiri Putra, saat mendengarkan putusan vonis di pengadilan Tipikor PN Banda Aceh, Jumat (10/10/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Kajari Bireuen, Munawal Hadi, memastikan dua perkara tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ke Jawa Timur dan Bali yang melibatkan puluhan keuchik di Kecamatan Peusangan Raya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Terhadap putusan pengadilan dua perkara tindak pidana korupsi bimtek kepala desa sudah dinyatakan inkracht,” kata Munawal Hadi, dikutip dari ANTARA, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan, status hukum tetap itu berlaku setelah baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Munawal Hadi menambahkan, pihaknya akan segera mengeksekusi kedua terpidana ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Sebelumnya, mantan Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra (TMP), dan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Subarni divonis bersalah atas korupsi dalam kegiatan studi banding ke luar daerah yang dilaksanakan pada 2024.

Baca juga: Teguh Mandiri Putra Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwansi S.H pada Jumat (10/10/2025) lalu, Teguh dijatuhi hukuman dua tahun sepuluh bulan penjara serta denda Rp100 juta, sedangkan Subarni mendapat hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Majelis hakim mengatakan keduanya terbukti secara sah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383.295.635 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Teguh Mandiri Putra menandatangani Surat Perintah Tugas bagi para keuchik untuk melakukan studi banding ke luar daerah, padahal hal itu bertentangan dengan surat edaran Pj Bupati Bireuen dan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh pelatihan aparatur desa dilaksanakan di wilayah Bireuen.

Selain menandatangani SPT, Teguh juga disebut menerima fee sebesar Rp135.450.000 yang bersumber dari kontribusi para keuchik. Dana tersebut sebagian berasal dari pinjaman pihak ketiga karena anggaran gampong belum cair.

Sementara Subarni berperan aktif membantu pengumpulan dan pengelolaan dana yang digunakan bersama dengan Teguh.

Keduanya dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Majelis hakim menegaskan hukuman dijatuhkan dengan mempertimbangkan peran dan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa.

slot resmi
situs toto
monperatoto
togel online
situs slot gacor
situs toto
slot gacor
link slot
slot resmi
slot resmi
situs slot gacor
rtp slot
toto slot
situs toto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

slot gacor

slot gacor hari

monperatoto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

situs toto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

slot online

slot gacor

SLOT RESMI

situs slot

situs bola

situs togel

link slot

link slot

situs slot

situs toto

slot gacor hari ini

link slot

situs slot gacor

slot

slot gacor hari ini

situs gacor

link slot

kampungbet

kampungbet

monperatoto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

monperatoto

kampungbet

kampungbet

kampungbet

Artikel SebelumnyaRumkit Bhayangkara Polda Aceh Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus
Artikel SelanjutnyaSatu Dekade SDGs: Apa Peran Kita?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here