Dosen Politeknik Negeri Padang Teliti Skema Green Sukuk di Hutan Wakaf Aceh

Dosen Politeknik Negeri Padang Teliti Skema Green Sukuk di Hutan Wakaf Aceh
Tim peneliti Politeknik Negeri Padang bersama perwakilan Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW) saat melakukan kunjungan lapangan di kawasan Hutan Wakaf Jantho, Aceh Besar, Selasa (21/10/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dosen dan peneliti dari Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Padang (PNP), Dr. Hidayatul Ihsan, M.Sc, Acc, CA, meneliti skema green sukuk di Hutan Wakaf Aceh, Jantho, Aceh Besar, pada Selasa (21/10/2025).

Penelitian yang dilakukan Ihsan bertujuan menggali potensi wakaf sebagai salah satu instrumen keuangan sosial Islam yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung konservasi lingkungan dan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Melalui pendekatan ini, diharapkan lahir model pembiayaan hijau yang tidak hanya memenuhi aspek ekonomi dan syariah, tetapi juga memperkuat keseimbangan ekologis.

Tim peneliti dari Politeknik Negeri Padang melakukan serangkaian kegiatan di lokasi, termasuk wawancara, observasi, serta pengumpulan data yang berkaitan dengan sistem pengelolaan dan aktivitas konservasi di bawah naungan Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW).

Baca juga: Perkaya Vegetasi, Relawan Tanam Pohon di Hutan Wakaf Jantho

Afrizal Akmal, inisiator gerakan IKHW menyampaikan pihaknya menyambut baik penelitian ini karena memiliki kesamaan visi dalam mengembangkan model pembiayaan hijau berbasis syariah.

Ia menilai langkah ini sebagai peluang untuk memperkuat praktik konservasi melalui mekanisme wakaf produktif yang dapat diterapkan secara luas di Indonesia.

“Kami menyambut baik inisiatif penelitian ini karena sejalan dengan upaya IKHW dalam mengembangkan model pembiayaan hijau berbasis syariah serta memperkuat praktik konservasi melalui wakaf,” ujar Afrizal Akmal dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan sinergi antara dunia akademik dan gerakan masyarakat sangat penting dalam membangun model keberlanjutan yang menggabungkan nilai spiritual, sosial, dan ekologis.

Menurutnya, kontribusi akademisi dalam penelitian semacam ini dapat memberikan dasar ilmiah bagi pengembangan kebijakan serta mendorong lahirnya inovasi pembiayaan hijau yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Penelitian yang dilakukan di Hutan Wakaf Jantho ini dinilai memiliki makna strategis karena menempatkan wakaf tidak hanya sebagai amal sosial, tetapi juga sebagai instrumen investasi ekologis. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat peran keuangan syariah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan.

Artikel SebelumnyaIndonesia Jadi Negara Pertama Dapat Izin Bangun Kampung Haji di Mekkah
Artikel SelanjutnyaMenenun Harapan Lewat 7 Capaian Pendidikan Kemendikdasmen
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here