Kasus Korupsi BKAD Peusangan Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

Kasus Korupsi BKAD Peusangan Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh
JPU Kejari Bireuen melimpahkan berkas perkara korupsi BKAD Peusangan Raya ke PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (10/7/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen melimpahkan berkas perkara kasus korupsi BKAD Peusangan Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya Kejari Bireuen menetapkan eks Camat Peusangan Teguh Mandiri Putra, S.STP serta Ketua BKAD Peusangan Raya Keuchik Subarni sebagai tersangka korupsi studi banding fiktif BKAD Peusangan Raya.

Kegiatan study banding tersebut dilakukan pada 2024 dengan tujuan kunjungan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali. 

Anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp1,121 miliar, yang berasal dari dana Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dibayarkan oleh Gampong Binaan.

Baca jugaKetua BKAD Peusangan Dijemput Kejari ke Rumahnya!

Kejari Bireuen kemudian menemukan indikasi sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan studi banding ini. Salah satunya adalah kegiatan tersebut hanya berdasarkan musyawarah antardesa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa adanya dasar peraturan bersama dari kepala desa terkait pelaksanaan studi banding tersebut.

Selain itu, studi banding yang dilakukan ke luar Aceh ini tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang sah. SPT yang digunakan hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan tanpa persetujuan atau tanda tangan dari Bupati atau pejabat berwenang lainnya. 

Dalam perkara ini, Teguh dan Subarni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

JPU Kejari Bireuen saat ini menunggu jadwal sidang korupsi BKAD Peusangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Artikel SebelumnyaMemorial Living Park di Atas Bekas Rumoh Geudong Diresmikan
Artikel SelanjutnyaPB PORDI Klaim MUI Putuskan Permainan Domino Halal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here