Komparatif.ID, Banda Aceh— Wali Nanggroe Aceh, PYM Tgk Malik Mahmud Al Haytar, mengunjungi kantor Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh pada Rabu (5/6/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Wali Nanggroe didampingi oleh sejumlah staf khusus, antara lain Dr. Rafiq, staf ahli bidang ekonomi Dr. Rustam Efendi SE, M Econ, dan staf ahli bidang keistimewaan Aceh Dr. Hj Rosmawardani SH MH.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Rafiuddin SH MH, menguraikan sejarah terbentuknya Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebagai salah satu lembaga keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
Ia menegaskan bahwa lembaga ini lahir dari keinginan bersama rakyat Aceh, dan oleh karenanya, seluruh elemen masyarakat Aceh seharusnya memberikan dukungan penuh terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah.
Malik Mahmud menyampaikan apresiasi terhadap peran Mahkamah Syar’iyah Aceh selama ini. Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap Mahkamah Syar’iyah selama ini belum maksimal, sehingga diperlukan upaya serius dan komprehensif untuk mendukung eksistensi lembaga ini dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait implementasi syariat Islam.
Baca juga: Meuligoe Wali Nanggroe Simbol Peradaban Aceh
Dalam pertemuan tersebut, Malik Mahmud akan melakukan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan untuk menguatkan eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai lembaga pengadilan yang menjunjung supremasi hukum Islam secara holistik.
Selain itu, Tgk Malik Mahmud juga berkomitmen untuk mengisi perdamaian di Aceh dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia. Ia menekankan pentingnya status kepastian nomenklatur bagi Mahkamah Syar’iyah sebagai bagian dari keistimewaan Aceh.
Hal ini sejalan dengan Pasal 125 UUPA yang mengatur pelaksanaan syariat Islam dalam bidang aqidah, syariah, dan akhlak, yang kemudian dijabarkan menjadi sembilan bidang utama: ibadah, ahwal al syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha’, tarbiyah, dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
Dalam Pasal 128 Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, Mahkamah Syar’iyah diatur secara khusus sebagai lembaga peradilan syariat Islam di Aceh yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama dan bebas dari pengaruh pihak manapun.
Lebih lanjut, Pasal 136 mengatur bahwa pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Syar’iyah dilakukan oleh Mahkamah Agung, sementara penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK.
Karena itu, Wali Nanggroe menyebut nomenklatur yang jelas sangat dibutuhkan untuk menjaga eksistensi Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga keistimewaan Aceh.
Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, H. Hilman Lubis SH MH, menambahkan kunjungan Wali Nanggroe ini menjadi momentum penting untuk memperoleh dukungan dalam menyelesaikan program penyusunan nomenklatur Mahkamah Syar’iyah sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh.
Pertemuan tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung penuh keakraban, diakhiri dengan sesi foto bersama.