Tambang Ilegal di Beutong Digerebek, Ekskavator dan Emas Disita

Tambang Ilegal di Beutong Digerebek, Ekskavator dan Emas Disita
Polisi menangkap lima terduga pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (7/1/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Suka Makmue— Petugas gabungan yang terdiri dari personel Polres Nagan Raya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh, dan TNI dari Kodim 0116 berhasil menangkap lima orang terduga pelaku tambang ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (7/1/2025).

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas ilegal tersebut.

Mereka adalah AI (44) sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator alat berat, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja lapangan.

“Benar, ada lima orang yang kita amankan terkait penambangan ilegal, yaitu AI (44), RT (23), TI (40), AD (38), dan MA (31),” kata Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap 12 Pemain Judi

Vitra mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan pada saat petugas gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban di lokasi yang diduga adanya aktivitas tambang ilegal. Patroli itu dilakukan selama dua hari pada 6-7 Januari 2025.

“Hari pertama patroli, kita langsung dapat laporan dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal di Kecamatan Beutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan menemukan lokasi penambangan emas ilegal yang dilakukan dengan menggunakan ekskavator, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” katanya.

Selain mengamankan terduga pelaku, kata Vitra lagi, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, emas pasir seberat 14 gram, satu buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu unit timbangan emas.

“Para terduga pelaku dan semua barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Vitra.

Selain penangkapan, tim juga menyisir lokasi tambang ilegal lainnya di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Di lokasi tersebut, para penambang sudah meninggalkan tempat sebelum tim tiba.

Namun, tim menemukan sebuah gubuk yang digunakan sebagai camp para penambang. Gubuk tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Sebagai langkah preventif, tim juga memasang spanduk dan pamflet berisi larangan melakukan aktivitas tambang ilegal dan imbauan untuk menghentikan praktik penambangan liar.

Vitra Ramadani menyayangkan maraknya aktivitas tambang ilegal meskipun pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan. Ia menekankan tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius pada kerusakan lingkungan.

Ia berharap ada kolaborasi lebih erat antara berbagai pemangku kepentingan untuk menemukan solusi jangka panjang terhadap masalah ini. Salah satu opsi yang sedang diwacanakan adalah mengusulkan wilayah tambang ilegal tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Dari sisi ekonomi masyarakat, wacana itu dapat mendukung, dari segi lingkungan juga bisa direhabilitasi sesuai wilayah kerja WPR-nya,” pungkas Vitra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here