Suhaimi Hamid di Ujung Tanduk?

DPP PNA versi Irwandi Yusuf mengajukan usulan Pergantian Antar Waktu terhadap Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid. Foto: Doc.SH.
DPP PNA versi Irwandi Yusuf mengajukan usulan Pergantian Antar Waktu terhadap Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid. Foto: Doc.SH.

Suhaimi Hamid, politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) sedang menghadapi prahara. Posisinya sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen akan diganti oleh orang lain. Surat dari  partai orange itu sudah dua kali masuk ke DPRK.

KETUA DPW PNA versi Irwandi Yusuf Saifuddin Hasan, dan Sekretaris Taufik Ridha,S.T, Kamis (14/7/2022) kembali mengirimkan surat kepada Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, perihal meminta usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA secepatnya diproses.

Dalam suratnya Saifuddin Hasan menyebutkan DPW PNA telah mendapatkan surat dari DPP PNA yang mempertanyakan proses usulan PAW Suhaimi Hamid dari kursi Wakil Ketua DPRK.

Padahal surat usulan PAW terhadap Suhaimi Hamid yang dinilai mbalelo telah disampaikan oleh DPP PNA kepada DPRK Bireuen pada 22 April 2022. Ketika surat diajukan oleh DPW PNA Bireuen, masa yang telah habis tanpa kabar sudah mencapai dua bulan.

Baca juga: DPW PNA Bireuen Ajukan Gugatan Pembekuan ke Mahkamah Partai

Pada surat bernomor: 09/DPW-PNA/IV/Bireuen, Saifuddin dan Taufik Ridha dengan tegas memberitahu Ketua DPRK Bireuen bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf (b) Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi , Kabupaten, dan Kota, bahwa pemberhentian pimpinan DPRD dari partai politik merupakan hak mutlak partai politik yang bersangkutan.

DPP PNA versi Irwandi Yusuf mengajukan usulan Pergantian Antar Waktu terhadap Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid. Foto: Doc.Komparatif.id
DPP PNA versi Irwandi Yusuf mengajukan usulan Pergantian Antar Waktu terhadap Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid. Foto: Doc.Komparatif.id

“Terkait hal tersebut di atas, DPW PNA Kabupaten Bireuen meminta kepada Ketua DPRK untuk sesegera mungkin memproses usulan pergantian Wakil Ketua DPRK dari Partai Nanggroe Aceh.” sebut Saifuddin dalam suratnya.

Menurut kabar dari dalam Parlemen Bireuen, surat tersebut mendapatkan perhatian serius dari Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar yang juga Ketua Pembina Yayasan Almuslim Peusangan. Hal tersebut membuat Suhaimi Hamid ketar-ketir. Dengan beban politik dan ekonomi yang semakin besar, jabatan Wakil Ketua DPRK merupakan salah satu lumbung yang sangat produktif. Demikian sebut salah seorang anggota DPRK Bireuen yang memberitahu informasi tersebut.

Suhaimi Hamid Pecah Kongsi di Internal

Perpecahan di internal DPW PNA bukan isapan jempol belaka. Jauh-jauh hari sudah tercium. Bahkan beberapa kali saling sindir di media sosial dapat dilihat siapa saja. Baik Suhaimi Hamid maupun kader PNA saling “menyentil”.

Demikian juga di tataran fraksi PNA di DPRK Bireuen. Menurut informasi dari dalam batang tubuh partai tersebut, banyak penyebab pecah kongsi di internal. Konflik saling merebut kekuasaan DPP PNA menambah runcing persoalan. Semua pihak yang saling menunggu lawan meusireuk, telah menemukan panggung.

Di tingkat DPP PNA versi Irwandi Yusuf nama Suhaimi juga sudah tidak dianggap ada. Dia sejak lama tercium bermain dua kaki dalam konflik internal partai tersebut.

Pun demikian, Suhaimi Hamid kemudian menunjukkan keberpihakannya secara nyata kepada DPP PNA yang dipimpin oleh Samsul Bahri bin Amiren (Tiyong). Tiyong sendiri, di internal PNA masih didengar oleh banyak kader. Ia termasuk petinggi karismatik, meskipun sering bicara ceplas-ceplos.

Suhaimi Hamid Somasi Ketua DPRK

Saat ini proses PAW terhadap Suhaimi Hamid terus digodok di DPRK Bireuen. Tak tinggal diam, politisi asal Simpang Mamplam, itu menempuh jalur hukum. Ia meminta bantuan Lawyer Imran Mahfudi untuk melakukan somasi kepada Ketua DPRK Bireuen.

Kepada Komparatif.id, Senin (10/10/2022) Kuasa Hukum Suhaimi Hamid, Imran Mahfudi, mengatakan kliennya mengajukan somasi, sebagai bentuk protes upaya PAW dari kursi Wakil Ketua DPRK Bireuen.

“Kami peringatkan Ketua DPRK Bireun untuk menghentikan proses PAW Pimpinan atas nama Suhaimi Hamid, karena surat pengajuan PAW diajukan oleh DPW PNA, tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART PNA. Klien kami telah mengajukan Gugatan Sengketa Internal Partai ke Mahkamah Partai PNA pada,” terang Imran Mahfudi.

Imran juga menjelaskan, upaya PAW terhadap Suhaimi berkaitan dengan konflik PNA yang sedang bergulir di pengadilan, di mana PTUN Banda Aceh telah mengeluarkan dua putusan terkait dengan konflik PNA tersebut. Dari dua putusan tersebut jelas tergambar bahwa PNA yang sah adalah PNA hasil KLB Bireun tahun 2019 yang diketuai oleh Samsul Bahri.

“Perlu kami sampaikan bahwa Ketua DPRK Bireuen sesuai dengan sumpah jabatannya memiliki kewajiban untuk mentaati putusan pengadilan, sehingga jika proses PAW pimpinan ini dilanjutkan maka kami akan mennggugat Ketua DPRK ke pengadilan dan tidak tertutup kemungkinan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana,” gertak Imran Mahfudi.

Sejauh mana Suhaimi dapat mempertahankan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRK? Sejumlah orang menyebutkan sangat tergantung sejauh apa Tiyong dapat menggantung masa tunggu. Karena satu-satunya sandaran Suhaimi saat ini hanyalah langkah politik Samsul Bahri.

 

 

Artikel SebelumnyaG-Cov, Detektor Covid-19 Hasil Temuan Mahasiswa USK Banda Aceh
Artikel SelanjutnyaSeorang Pemuda Aceh Timur Angkut 179 Kilo Sabu-sabu
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here