Sejak lahirnya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) di lingkungan Yayasan Almuslim Peusangan, semangat mendirikan sejumlah sekolah tinggi kian bergelora. Drs. Amiruddin Idris terlibat dalam setiap peristiwa-peristiwa penting.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah lahir pada 1985. Pada tahun 1986 lahir pula Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Almuslim. Ketika STP lahir, Drs. Amiruddin Idris ditunjuk oleh manajemen sebagai Dekan I/Kasubbag Akademik. Ia bertugas menyiapkan sistem perkuliahan.
Minat orang Peusangan menguliahkan putera/puterinya ke Almuslim mulai muncul. Meskipun berada di dekat pasar tradisional Keude Matangglumpangdua, warga sekitar mulai menaruh kepercayaan. Mereka mulai yakin bila Almuslim telah lahir kembali dengan energi lebih besar.
Tahun kedua, STIT tidak lagi begitu kesulitan mendapatkan mahasiswa Angkatan kedua. Peminat STP juga demikian. STP Almuslim merupakan kawah candradimuka untuk penduduk Peusangan yang secara umum hidup dalam ikatan ekonomi agraris. Landscape Peusangan terbagi dalam dua sektor ekonomi besar; perikanan dan pertanian.
Di masa lalu, ketika Nanggroe Peusangan masih eksis—sebelum lahirnya Republik Indonesia—Keude Matangglumpangdua merupakan pusat perdagangan hasil pertanian/perkebunan penting di pantai utara/timur Aceh. Bahkan, Peusangan kala itu merupakan pusat studi banding calon-calon uleebalang dari seluruh Aceh.
Drs. Amiruddin Idris menjabat sebagai Dekan I/Kasubbag Akademik selama enam bulan. Dekan STP kala itu Ir. Qhutbi, karyawan PT Arun yang tidak pernah memiliki waktu datang ke Almuslim. Sebagai seorang cendekiawan, Ir. Qhutbi bersedia membantu YAP, mengizinkan nama dan ijazahnya digunakan untuk pengurusan izin operasional sekolah tinggi tersebut. Partisipasi tersebut sangat dihargai oleh M.A. Jangka dan pengurus YAP lainnya.
Enam bulan setelah Amiruddin menjabat Dekan I, datanglah Ir. Yusmadi Yusuf. Ia merupakan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB). Setelah sang insinyur pertanian tersebut tiba, jabatan Dekan I/Kasubbag Akademik STP diserahkan kepadanya.
Tahun 1987 pihak Yayasan Almuslim Peusangan berhasil mendapatkan izin untuk Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP). Drs. Razali Ahmad ditunjuk sebagai Dekan. Amiruddin Idris sebagai Dekan I.
BACA:
Sejarah Berdirinya Universitas Almuslim (Part 1)
Sejarah Berdirinya Universitas Almuslim (Part 2)
Sejarah Berdirinya Universitas Almuslim (Part 3)
Ditunjuknya Drs. Razali Ahmad sebagai Dekan STKIP bukan tanpa alasan. Beliau merupakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara di Bireuen. Pengaruhnya bisa dipergunakan untuk membujuk para guru SD supaya melanjutkan studinya di STKIP yang dikelola YAP. Saat itu umumnya guru SD merupakan lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan Pendidikan Guru Agama (PGA), dan Sekolah Guru Olahraga (SGO). Semuanya setara SMA.
Alasan lainnya, Razali Ahmad merupakan teman Drs. Amiruddin Idris ketika mereka di Banda Aceh. Mereka sudah lama kenal. Sebagai junior, Amiruddin menaruh hormat kepadanya.
Benar saja, STKIP Almuslim langsung diminati oleh para guru SD di Bireuen. Mereka terpengaruh dengan bujukan dan ajakan Drs. Razali Ahmad. Sebagian lagi merasa segan kepada Kacabdin sehingga memutuskan melanjutkan pendidikan.
“Pak Razali mengajak semua guru yang belum bergelar sarjana supaya mendaftarkan diri di STKIP yang baru berdiri di lingkungan YAP. Ajakan tersebut berbuah manis,” kenang Amiruddin Idris.
Gara-gara Fuad Hasan STKIP Almuslim Harus Bubar
Baru satu tahun berjalan, tiba-tiba Fuad Hasan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke-19 Republik Indonesia, membuat sebuah keputusan yang mengguncang dunia perguruan tinggi dari Aceh hingga Irian Jaya.
Menteri Fuad Hasan yang pertama kali diangkat oleh Presiden Suharto dalam Kabinet Pembangunan IV, langsung menelurkan sebuah keputusan yang menyakitkan bagi penyelenggara pendidikan tinggi bidang keguruan dan pendidikan.
Pada tahun awal menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dia langsung mereformasi sejumlah lembaga pendidikan yang mencetak calon guru. Pertama guru yang mengajar di SD tidak boleh lagi berasal dari lulusan SPG/SGO. Melainkan –minimal—dari lulusan perguruan tinggi; diploma atau sarjana.
Akibat dari kebijakan tersebut, SPG dan SGO ditutup di seluruh Indonesia secara bertahap. Keputusan ini sekaligus mengakhiri ikatan dinas bagi lulusan SPG/SGO yang masih ada setelah peraturan tersebut lahir.
Kedua, diwacanakan bahwa guru Indonesia ke depan direkrut dari kalangan jurusan yang sesuai. Kebijakan tersebut melahirkan Akta Mengajar, seperti Akta IV. Melalui program Akta IV, sarjana murni dari universitas non kependidikan diperbolehkan menjadi guru formal setelah mengambil program sertifikasi mengajar.
Tujuan dari program ini supaya materi pelajaran di sekolah dipegang oleh orang yang benar-benar ahli secara mendalam di bidang ilmu masing-masing.
Menurut keterangan Drs. Amiruddin Idris, program penyesuaian dunia kependidikan, bukan hanya menyasar dihapusnya SPG dan SGO. Tapi juga dilakukan “penertiban” di tingkat perguruan tinggi. Keberadaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependiidikan (LPTK) mulai dilakukan penataan.
LPTK yang masih berusia muda seperti STKIP Almuslim ditutup.Keputusan tersebut ditempuh setelah pertemuan di Bali. Mahasiswa harus ditransfer ke sekolah tinggi/institut sejenis yang terdekat.
Mahasiswa STKIP Almuslim dialihkan ke Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jabal Ghafur, Sigli, Pidie. Jurusan tertentu dialihkan ke FKIP Universitas Serambi Mekkah.
Keputusan Fuad Hasan tidak berjalan lama. Gelombang protes dari seluruh Indonesia terjadi. Para rektor dari banyak universitas ternama juga ikut menolak. Akhirnya, keputusan yang baru berusia seumur jagung, terpaksa dicabut kembali. Ia kalah karena akademisi melawan dengan sangat konsisten.
Meskipun keputusan itu telah dicabut, STKIP Almuslim telah menjadi korban. Izinnya yang telah dicabut tidak serta merta dapat dipulihkan kembali. M.A. Jangka dan koleganya harus merintis kembali seluruh perizinan dari nol. Tahun 1989 STKIP Almuslim lahir kembali.




