Komparatif.ID, Banda Aceh— Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akhirnya menangkap dan menahan selebgram asal Aceh berinisial MD alias ML (32) pada Selasa (8/10/2024) yang terjerat kasus penyebaran konten asusila melalui platform TikTok.
Penangkapan MD terjadi usai selebgram tersebut dijemput di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024, setelah beberapa kali menghindari panggilan pihak berwajib.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim, membenarkan bahwa MD alias ML kini sudah ditahan di Polda Aceh. Selebgram tersebut sebelumnya dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik, namun tidak hadir.
Baca juga: Promosi Judi Online, Selebgram Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka
Hal ini memaksa pihak kepolisian untuk menjemputnya langsung. Menurut Ibrahim, penjemputan ini dilakukan karena yang bersangkutan terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
“Benar, Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” ungkap Ibrahim, Jumat (11/10/2024).
Ibrahim menjelaskan kasus bermula dari laporan yang diterima oleh Polda Aceh pada 14 November 2023. MD alias ML diduga menyebarkan konten asusila milik orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok-nya yang ditonton oleh 3.400 orang.
Konten tersebut kemudian viral dan sampai dilihat oleh korban, yang merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan tindakan selebgram tersebut ke polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro Max serta akun TikTok milik MD alias ML. Selebgram tersebut kini diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ibrahim juga mengungkapkan penanganan kasus ini sempat tertunda. Hal ini disebabkan karena MD alias ML adalah salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Penundaan tersebut dilakukan sesuai dengan Telegram Kapolri yang menegaskan netralitas kepolisian dalam proses penegakan hukum terhadap peserta pemilu.
[…] Kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada 14 November 2023. Dalam laporan tersebut, MD diduga menyebarkan konten asusila milik orang lain melalui fitur siaran langsung di akun TikTok-nya. Siaran tersebut ditonton oleh sekitar 3.400 orang, dan setelah viral, konten tersebut sampai ke korban yang merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan selebgram tersebut ke polisi【INFOACEHNET】【KOMPARATIFID】. […]