PN Banda Aceh Tolak Praperadilan YARA, Polda Tangani Perkara Sesuai Aturan

PN Banda Aceh Tolak Praperadilan YARA, Polda Tangani Perkara Sesuai Aturan PN Banda Aceh menolak praperadilan yang dimohonkan YARA Aceh terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.
PN Banda Aceh menolak praperadilan yang dimohonkan YARA Aceh terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak praperadilan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Kapolri yang diteruskan ke Kapolda Aceh dan dispesifikkan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pemeriksa, Jamaluddin, pada sidang yang digelar Selasa (22/10/2024) di PN Banda Aceh dengan register Nomor: 5/Pid.Pra/2024/PN Bna.

Dalam putusan tersebut, hakim menerima eksepsi dari pihak termohon dan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima karena dianggap obscuur libel atau kurang jelas dalam penyusunan objek permohonan.

“Menerima eksepsi Termohon tentang permohonan Praperadilan Pemohon obscuur libel kategori error in object. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi salinan putusan tersebut.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh YARA terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan wastafel yang bersumber dari anggaran APBA refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh pada Tahun Anggaran 2020.

Pihak YARA mempertanyakan keabsahan dari penghentian penyidikan tersebut yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca juga: Kapolda Aceh Tinjau Penanggulangan Banjir di Aceh Tamiang

Terkait putusan tersebut, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penanganan kasus sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka telah melalui mekanisme hukum yang benar dan tidak ada prosedur yang dilanggar.

Winardy menegaskan bahwa keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut membuktikan bahwa tindakan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara yang di-praperadilan-kan itu sudah ditangani sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nyatanya, hal itu ditolak oleh hakim,” jelas Winardy, dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Di sisi lain, Winardy juga menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

Dukungan tersebut akan menjadi pondasi penting bagi pihaknya dalam memperbaiki kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

“Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam berbagai aspek penegakan hukum. Kami percaya bahwa kemitraan yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan penanganan kasus-kasus hukum secara lebih efektif,” pungkas Winardy.

Artikel SebelumnyaAkhirnya Gubuk Mahmudi Diterangi Listrik
Artikel SelanjutnyaCatut Nama H. Mukhlis, Penipu Raup Cuan dari Korban

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here